MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Kekejaman oknum PNS Dishub Medan Freddy Bena Purba (48) warga Pasar II Barat Gang Arjuna Kelurahan Terjun Medan Marelan terhadap anak tirinya Nurul Safira (9) berakhir di tangan jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Oknum PNS yang tergolong tak punya rasa hiba terhadap anak tirinya itu diamankan di Polsekta Medan Labuhan. Rabu (20/2) pukul 15.00 Wib.
Oknum PNS Freddy Bena Purba lakukan penganiayaan terhadap anak tirinya tidak sendiri, istrinya Rusiana (48) yang merupakan ibu kandung korban ikut lakukan penganiayaan. Kekejaman ke dua pasangan suami istri itu viral di media sosial facebook.
Sehingga Masyarakat yang mengetahui kekejaman ke dua pasutri tersebut segera melaporkannya ke Polisi.
Mendapat informasi itu, team Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH dan Panit Res 7.4 Ipda M. Hutapea, SH langsung menuju tempat kejadian perkara guna melakukan lidik dan penindakan terhadap para pelaku. Sampai di lokasi, team berhasil amankan ke dua tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka akui perbuatannya memukul korban sebanyak 2 kali, dan dilakukan di saat pulang kerja.
Akibat dari kekejaman ke dua pasutri itu, korban berjenis kelamin perempuan yang masih anak kecil itu merasakan sakit di seluruh tubuhnya. Di bagian pipi kanan dan kiri terdapat luka gores. Di bagian kening sebelah kanan luka lecet, dan di paha kanan luka memar. Selain itu, korban juga merasakan sakit di bagian kepala akibat sering dipukul oknum PNS Freddy Bena Purba dan istrinya Rusiana.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, ke dua tersangka berikut saksi dan korban dibawa petugas ke Polsekta Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Rosyid Hartanto SH.SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "ya benar Bang pelaku sudah kita amankan di Mako, kepada TSK akan kita jerat pasal 80 UU No. 35 Thn 2014 atas perubahan UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Thn Penjara" Jelas Bonar.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar