0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sepandai tupai melompat sesekali terjatuh jua, begitu kiranya digambarkan pada tersangka RD (42) warga Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang yang menjadi buronan polisi selama 2 tahun lamanya akhirnya berhasil diringkus tim Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka Pelaku yang sempat dua tahun buron, dalam kasus pembunuhan terhadap anggota Polri yang bertugas di Sat Narkoba Polrestabes Medan Ipda Jakamal Tarigan saat melerai pertikaian antar kelompok di lahan garapan Desa Helvetia pada tahun 2017 lalu. RD, kini harus mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan.

“Pelaku kita amankan dari kediamannya, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun. Dia ini dalah pelaku utama penikaman,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra saat memaparkan kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (01/2/2019).

Kapolres menerangkan, pembunuhan berawal dari kejadian keributan antar kelompok yang ada di lokasi garapan Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. "Saat itu korban mendapat laporan adanya keributan di lahan garapan Desa Helvetia, yang kebetulan rumah korban dekat dengan lokasi kejadian. Korban yang tidak menggunakan seragam dinas, mencoba melerai pertikaian tersebut,” ujar Kapolres.

Saat merelai, pelaku dan sejumlah rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban sempat menunjukan jati dirinya anggota Polri. Namun, pelaku beserta rekan-rekannya langsung menikam korban hingga meninggal, sebut mantan Kasubdit Krimsus Poldasu ini. "Dalam kasus ini, tersangka RD diancam 5 tahun penjarah," tutup Kapolres Pelabuhan Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top