BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sepandai tupai melompat sesekali terjatuh jua, begitu
kiranya digambarkan pada tersangka RD (42) warga Jalan Serbaguna, Desa
Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang yang menjadi
buronan polisi selama 2 tahun lamanya akhirnya berhasil diringkus tim
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka
Pelaku yang sempat dua tahun buron, dalam kasus pembunuhan terhadap
anggota Polri yang bertugas di Sat Narkoba Polrestabes Medan Ipda
Jakamal Tarigan saat melerai pertikaian antar kelompok di lahan garapan
Desa Helvetia pada tahun 2017 lalu. RD, kini harus mendekam di sel
Polres Pelabuhan Belawan.
“Pelaku
kita amankan dari kediamannya, setelah masuk Daftar Pencarian Orang
(DPO) selama dua tahun. Dia ini dalah pelaku utama penikaman,” ucap
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi Kasat Reskrim
AKP Jerico Lavian Chandra saat memaparkan kasus tersebut di Mapolres
Pelabuhan Belawan, Jumat (01/2/2019).
Kapolres
menerangkan, pembunuhan berawal dari kejadian keributan antar kelompok
yang ada di lokasi garapan Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli,
Kabupaten Deliserdang. "Saat itu korban mendapat laporan adanya
keributan di lahan garapan Desa Helvetia, yang kebetulan rumah korban
dekat dengan lokasi kejadian. Korban yang tidak menggunakan seragam
dinas, mencoba melerai pertikaian tersebut,” ujar Kapolres.
Posting Komentar
Posting Komentar