MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Sebanyak 13 tersangka kasus narkoba di Serdang Bedagai,
Sumatera Utara, ditangkap oleh jajaran Polda Sumut. Satu di antara
pengedar adalah seorang ibu rumah tangga.
Seperti
ditayangkan para tersangka ditangkap dari lokasi berbeda dalam sebulan
terakhir. Dari hasil penangkapan, petugas menyita berbagai narkoba jenis
sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, Selasa (19/2/2019).
Pengungkapan narkoba ini mengindikasikan peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai masih tinggi.
“13
orang tersangka terdiri dari 9 pengedar dan 4 orang pemakai,” kata
Kapolres Sedang Bedagai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.
Seluruh
tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Para pengedar dijerat dengan UU
tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar