JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran
barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut
merupakan salah satu upaya dalam menjalankan amanat Presiden Republik
Indonesia yang menginginkan pemerintah dapat menindak tegas para
penyelundup barang ilegal. Kali ini Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai
Tanjung Pinang, dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan beberapa
penyelundupan barang-barang ilegal.
Direktur
Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan
bahwa pada hari Senin (21/01) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20004 berhasil
mengamankan Kapal KM Berlian Laut yang bermuatan kayu teki atau bakau.
“Sekitar pukul 03.15 WIB, saat tim sedang melaksanakan ronda laut, tim
mendeteksi ada pergerakkan kapal dengan kecepatan ±5 knot menuju ke arah
Batu Pahat Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan
menemukan 2.750 batang kayu bersama tiga orang awak kapal,” ujar Syarif.
kayu
teki tersebut berasal dari Kepulauan Meranti dan akan dibawa ke Batu
Pahat, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen ekspor dan dokumen dari
instansi terkait. Tim kemudian membawa kapal tersebut ke Kantor Bea
Cukai Bengkalis guna pemeriksaan lebih mendalam.
Tidak
ketinggalan Bea Cukai Tanjungpinang bekerja sama dengan Bea Cukai
Pusat, dan TNI berhasil menahan 7 minibus dan 4 truk yang kedapatan
mengangkut minuman keras, rokok, alat infus, kasur, karpet, susu, dan
kertas asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen Pabean. “Atas
penindakant tersebut, petugas Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan
penahanan kepada dua orang tersangka berinisial A dan C,” ungkap Syarif.
Bea Cukai juga akan segera melakukan penahan terhadap tersangka lainnya
guna menciptakan keadilan dalam hukum.
Posting Komentar
Posting Komentar