0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia yang menginginkan pemerintah dapat menindak tegas para penyelundup barang ilegal. Kali ini Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Tanjung Pinang, dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan beberapa penyelundupan barang-barang ilegal.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa pada hari Senin (21/01) Kapal Patroli Bea Cukai BC 20004 berhasil mengamankan Kapal KM Berlian Laut yang bermuatan kayu teki atau bakau. “Sekitar pukul 03.15 WIB, saat tim sedang melaksanakan ronda laut, tim mendeteksi ada pergerakkan kapal dengan kecepatan ±5 knot menuju ke arah Batu Pahat Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.750 batang kayu bersama tiga orang awak kapal,” ujar Syarif.

kayu teki tersebut berasal dari Kepulauan Meranti dan akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen ekspor dan dokumen dari instansi terkait. Tim kemudian membawa kapal tersebut ke Kantor Bea Cukai Bengkalis guna pemeriksaan lebih mendalam.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Tanjungpinang bekerja sama dengan Bea Cukai Pusat, dan TNI berhasil menahan 7 minibus dan 4 truk yang kedapatan mengangkut minuman keras, rokok, alat infus, kasur, karpet, susu, dan kertas asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen Pabean. “Atas penindakant tersebut, petugas Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka berinisial A dan C,” ungkap Syarif. Bea Cukai juga akan segera melakukan penahan terhadap tersangka lainnya guna menciptakan keadilan dalam hukum.

Masih di Kawasan Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam pada hari Kamis (31/01) berhasil menangkap seorang penumpang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. “Petugas kami di Bandara Internasional Hang Nadim mencurigai salah seorang penumpang saat melewati x-ray. Terhadap penumpang tersebut kami lakukan pemeriksaan,” tambah Syarif. Setelah dilakukan pemeriksaan penumpang tersrbut kedapatan membawa 4 bungkusan plastic yang di dalam sepatunya. Dari hasil pengujian barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu sebesar 932 gram.[red]

Posting Komentar

Top