MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengajak
segenap aparatur di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bekerja
profesional dan memiliki integritas. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan
pelayanan publik yang berkualitas.
Demi
mencapai hal itu, maka aparatur diharapkan dapat melakukan tiga hal
yang strategis pada masing-masing instansi. Pertama yang harus dilakukan
adalah reformasi birokrasi di masing-masing instansi.
Hal
tersebut disampaikan Gubsu Edy Rahmayadi dalam sambutannya yang
dibacakan Staf Ahli Gubsu Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset
Sumber Daya Alam Setda Provsu, Elisa Marbun, pada upacara Hari Kesadaran
Nasional Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di halaman Kantor Gubsu,
Jalan Diponegoro No.30 Medan, Senin (18/2).
Selain
itu, kedua aparatur juga diminta untuk melakukan pembenahan,
revitalisasi, inovasi serta terakhir harus melakukan pemanfaatan
teknologi informasi dalam penyelenggaraan birokrasi secara
berkesinambungan dalam mewujudkan e-government. “Dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Selain
itu, Gubsu juga mengajak aparatur pemerintah Provinsi Sumatera Utara
untuk melakukan gerakan “one agency, one innovation” (satu instansi,
satu inovasi). “Diharapkan setiap OPD dapat menciptakan minimal satu
inovasi pelayanan setiap tahun,” sebutnya.
Dikatakan
Gubsu, pelayanan publik merupakan hal yang sangat penting. Hal ini
disebabkan adanya tuntutan dari masyarakat terhadap pelayanan pemerintah
kepada masyarakat dalam pelaksanaan birokrasi. “Masyarakat menuntut
birokrasi yang efektif, efisien, profesional dan berintegritas sehingga
dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Gubsu.
Apalagi
pelayanan publik ini sudah termaktub dalam UUD 1945, di mana salah satu
dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Tujuan
negara tersebut mengandung makna, bahwa negara berkewajiban
menyelenggarakan pemerintahan yang menjamin terciptanya pelayanan publik
yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil
setiap warga negara atas barang publik, jasa publik dan pelayanan
administratif guna mewujudkan kesejahteraan umum.
“Sejalan
dengan perspektif tujuan negara tersebut telah diterbitkan
Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sebagai
tindak lanjutnya ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun
2012 dan selanjutnya Permenpan Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman
standar pelayanan,” sebutnya.
Posting Komentar
Posting Komentar