0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Karantina Belawan melakukan pemusnahan arsip inaktif sebanyak 40.543 berkas yang merupakan dokumen operasional tahun 2010 dan 2011. Pemusnahan dilakukan dengan 2 metode yaitu dengan cara dicacah dan  dibakar, Senin (18/2).

Arsip inaktif ini merupakan dokumen negara yang harus mendapatkan izin dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. Izin yang didapat ditandatangani oleh Kepala ANRI nomor KN.00.03/10/2019 tanggal 14 Januari 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip. Pemusnahan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan RI) no. 66/Kpts/TU.140/A/1/2019 tentang Pemusnahan Arsip pada Pusat Arsip Kementerian Pertanian. 

Pemusnahan yang dilakukan di Mess Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Jl. A.H.Nasution GG. Karantina No.4 D/G Gd. Johor Medan dibuka oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan (Bambang Haryanto) dan dihadiri sejumlah undangan dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Utara, Polbangtan Medan, Balai Veteriner Medan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Medan, Karantina Ikan Belawan, Karantina Pertanian Kuala Namu, Karantina Pertanian Tanjung Balai Asahan serta perwakilan Stakeholder dari PT. Samawood Works Industri dan PT.Indojaya Agrinusa.

Bambang Haryanto berujar " Karantina Belawan mengajukan usulan pemusnahan arsip untuk tahun 2010 dan 2011 merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 77/Kpts/OT.140/2/2006 tanggal 6 Februari 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Departemen Pertanian".

"Karantina Belawan merupakan salah satu UPT yang melayani sertifikasi dibidang pertanian. Pengelolaan arsip sangat penting dilakukan mengingat banyaknya dokumen penting yang harus diamankan. Pemusnahan arsip inaktif harus dilakukan secara berkesinambungan berdasarkan aturan yang berlaku" pungkas Bahar.[red]

Posting Komentar

Top