SERGAI
| GLOBAL SUMUT-Suriadi alias Tembong (41) warga Desa Celawan Wonosari
Dusun V Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai kini
meringkuk di rumah tahanan polisi polres Sergai.
Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini nekat menyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, benar telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (11/2/2019).
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, benar telah mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (11/2/2019).
“Saat itu,
Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai mendapat informasi dari
masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh Suriadi di
Desa Celawan Wonosari Dusun V Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Saya bersama Kanit Lidik II, IPDA Maruli Sihombing melakukan
penyelidikan dari informasi tersebut,” kata AKP Martualesi, Selasa
(12/2/2019).
Dari hasil lidik, sambung Martualesi, pelaku sedang duduk di rumahnya.
“Kami
kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di dalam rumahnya.
Alhasil kami temukan di dapur terdapat tas yang terletak di meja.
Setelah diperiksa terdapat dua paket sabu, satu timbangan elektrik, satu
pipet ujung runcing, satu buah bong kecil, satu buah kaca pirex dan
kotak roko merk sampoerna, serta dan sebuah mancis,” jelas Kasat.
Petugas pun memboyong pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kediamannya pelaku.
“Setelah
kami lakukan interogasi terhadap pelaku, dari keterangannya, ia
mengakui sudah menjual sabu selama setahun di daerah Pantai Cermin.
Untuk sabu ia mengaku didapat dari, inisial I daerah Perbaungan,”
pungkasnya.
Pelaku disangkakan pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[red]
Pelaku disangkakan pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar