LANGSA | GLOBALSUMUT-Sektor perparkiran merupakan lahan untuk melakukan praktik pungutan liar saat ini. Banyak informasi yang kita terima dari berbagai pihak menyangkut persoalan ini, belum lagi dari data yang ada kontribusi dari sektor parkir kita dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018 hanya Rp.24,450.000,- atau hanya 48,9 persen saja dari target yang telah ditentukan.
"Ini merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian kita bersama, untuk itulah pada hari ini kita berkumpul bersama untuk membahas persoalan ini secara tuntas," demikian sambutan Walikota Langsa yang dibacakan Sekda, Syahrul Thaib, pada acara sosialisasi pencegahan pungli pada sektor perparkiran dalam wilayah Kota Langsa, Rabu (23/1), di Aula Cakdon setempat.
Lanjutnya, saat ini Pemko Langsa berupaya untuk memutus mata rantai dugaan praktik pungutan liar yang selama ini terjadi dan sering kali meresahkan masyarakat, sebenarnya sudah berbagai cara kita lakukan namun tidak pernah putus.
Untuk itu, perlu ada komitmen kita bersama memberantas persoalan ini, karena jika tidak ada komitmen dari semua pihak untuk memberantas pungli, dan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan maka akan sulit menghapus tradisi pungli parkir di Kota Langsa.
Kepada tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Langsa, diharapkan agar dapat mengungkap praktik-praktik pungutan liar dsektor parkir yang meresahkan dan merugikan daerah.
Dalam memerangi pungutan liar ini, kami juga butuh bantuan dari masyarakat, yaitu berani menolak untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir yang tidak jelas. Apabila mereka tetap memaksa, laporkan saja kepada pihak yang berwajib.
"Saya juga berpesan kepada seluruh pihak yang terkait agar secepatnya melakukan pembenahan dan penertiban terhadap sektor perparkiran.
Memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang tarif resmi parkir di Kota Langsa yang sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 55 Tahun 2013, tentang perubahan restribusi pelayanan parkir serta sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2013 tentang parkir," terangnya.
Sambungnya, harus diakui, pungutan liar merupakan fenomena keseharian yang sering kita temui, di negeri tercinta ini dan sepertinya sudah menjadi hal yang biasa, bahkan sebagian pelakunya menganggap hal tersebut sebagai profesi dan penghasilannya merupakan suatu rizqi. Secara konsep, pungutan liar sering diperlawankan dengan korupsi dalam jumlah besar, yang terjadi karena keserakahan (corruption by greed).
Tetapi apapun kategorinya, pungutan liar tetaplah merupakan salah satu bentuk korupsi, yang tidak jarang dikategorikan terjadi karena keterdesakan kebutuhan (corruption by need) dan korupsi dalam bentuk apapun tidak boleh ditoleransi.
Untuk masalah ini, Pemerintah Kota Langsa tidak main-main, saya akan memberikan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin, sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku dan akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang ketika sudah meyentuh keranah hukum.(Arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar