LABURA | GLOBAL SUMUT-KPU Labura melantik Dua orang anggota PPK pasca putusan MK di Aula Kantor KPU Labura Aek Kanopan pada Hari Rabu (2/1/2019).
Pelantikan Ini berdasarkan Berita Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Nomor: 360 /PP.05-BA/1223/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 30 Desember Tahun 2018.
Tentang Penetapan Nama nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilantik pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 Penambahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31 /PUU-XVI / 2018.
Anggota PPK yang dilantik berjumlah 16 Orang, Untuk Delapan Kecamatan Se-Labura Masing-masing Kecamatan Dua Orang Anggota PPK.
Berikut Nama-nama nama PPK yang dilantik: Kecamatan Aek Kuo Azir
Maralaut Kecamatan Aek Natas
Supian Syawal Tanjung Kecamatan Kualuh Hilir Irwan Syahri
Abdul Halim Kecamatan Kualuh Hulu
Syamsul Bahri Hasibuan Timsar Sianipar
Kecamatan Kualuh Leidong
Hadi Siswoyo Jonner Siahaan
Kecamatan Kualuh Selatan
Sobaruddin Rambe Darliadi
Kecamatan Merbau Suratno Hendrik Malik Kecamatan Na IX-X
Ahmad Syukur Simatupang
Rosi Romadona.
Heriamsyah Simanjuntak, SH.Ketua KPU Labura yang dalam Kata sambutannya Mengatakan, "Dengan melayani hak suara pemilih rakyat adalah bukti konkrit dari sebuah demokrasi Menjadikan pemilih berdaulat negara kuat, jalankan amanah badan Ad Hoc ini Sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan'. Katanya.
Pesan nya lagi, "Dan jadikan diri anda sebagai alat media kepada publik memberikan informasi yang seluas luasnya kepada publik bahwa pemilu serentak dilaksanakan tanggal 17 April 2019 jangan Golput". Ucapnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan Itu yakni AKP Asmon Bufitra Kapolsek Kualuh Hulu Rohaniawan Islam Mahdan Munthe Rohaniawan Keristen Hotrida Sitanggang Masruli Sitorus Dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Labura.(UH)
Posting Komentar
Posting Komentar