0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Dr. Sofyan A Djalil , SH.MA, MALD bersama Wali Kota Medan Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H menyerahkan secara simbolik 500 Sertifikat tanah warga Kota Medan di Aula Hijir Ismail Jalan Garu III, Selasa (08/01). Penyerahan sertifikat tanah secara gratis ini merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.

Acara penyerahan Sertifikat tanah program PTSL yang dirangkaikan dengan Penyuluhan dan Pencanangan Tanda Batas Program PTSL 2019 yang digelar Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara ini dihadiri Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Ari Yuriwin, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Bambang Priyono, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Fachrul Husin Nasution dan Sejumlah Unsur Forkominda Kota Medan. Dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI, Dr. Sofyan A Djalil, PTSL merupakan program Pemerintah Pusat untuk kemudahan masyarakat memiliki sertifikat atas tanah. Sebab dari 128 juta tanah baru 48 Juta tanah yang telah disertifikat dan 80 juta tanah belum memiliki sertifikat, karenanya Pemerintah melalui PTSL di tahun 2025 menargetkan seluruh tanah di Indonesia memiliki Sertifikat.

"Di Provinsi Sumatera Utara, ada 240 ribu tanah dan baru 150 yang terdaftar dan kota Medan untuk hari ini 500 sertifikat diserahkan kepada warga dan ditargetkan tahun 2019 sebanyak 900 ribu tanah akan bersertifikat, sehingga di tahun 2021 seluruh tanah di Kota Medan akan terdaftar dan bersertifikat", kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI. Menurut, Sofyan Djalil, program Pemerintah dalam mempermudahkan masyarakat memiliki Sertifikat atas tanah melalui PTSL ini selain untuk terdaftarnya seluruh tanah di Indonesia juga untuk mengurangi konflik sengketa tanah yang sering terjadi di tengah - tengah masyarakat. Tentunya Pemerintah tidak ingin hal ini terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah agar disimpan dan dipergunakan secara bijak.

"Sertifikat tanah ini dapat menjadi agunan masyarakat untuk meminjam uang yang dapat dipergunakan sebagai modal usaha. Akan tetapi masyarakat harus bijak jangan sampai menjadi jebakan Batman yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari", ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI. Sebelumnya Wali Kota Medan Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H dalam sambutannya mengatakan permasalahan tanah kerap menjadi pemicu berbagai konflik di Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Hal ini diakibatkan fungsi tanah yang semakin penting dan selalu adanya oknum yang menyerobot tanah orang lain sehingga menimbulkan konflik. Menyikapi hal tersebut, dijelaskan Wali Kota, Pemerintah berupaya mengadakan kegiatan yang bisa meminimalisir masalah pertanahan di masyarakat. Salah satunya melalui program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI yang mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah.

"Atas nama Pemko Medan saya mengucapkan terimakasih atas pemberian Sertifikat Tanah kepada 500 warga Medan. Tentunya Program PTSL ini dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta untuk mengurangi potensi sengketa dan konflik di tengah - tengah masyarakat", kata Wali Kota Medan.[Mashuri Lubis]

Posting Komentar

Top