MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional RI, Dr. Sofyan A Djalil , SH.MA, MALD bersama Wali Kota Medan
Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H menyerahkan secara simbolik 500
Sertifikat tanah warga Kota Medan di Aula Hijir Ismail Jalan Garu III,
Selasa (08/01). Penyerahan sertifikat tanah secara gratis ini merupakan
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
Acara
penyerahan Sertifikat tanah program PTSL yang dirangkaikan dengan
Penyuluhan dan Pencanangan Tanda Batas Program PTSL 2019 yang digelar
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara ini dihadiri Dirjen
Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Ari Yuriwin,
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto SH, Kepala Kantor Wilayah BPN
Sumut, Bambang Priyono, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Fachrul
Husin Nasution dan Sejumlah Unsur Forkominda Kota Medan. Dikatakan
Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI, Dr. Sofyan A Djalil, PTSL
merupakan program Pemerintah Pusat untuk kemudahan masyarakat memiliki
sertifikat atas tanah. Sebab dari 128 juta tanah baru 48 Juta tanah yang
telah disertifikat dan 80 juta tanah belum memiliki sertifikat,
karenanya Pemerintah melalui PTSL di tahun 2025 menargetkan seluruh
tanah di Indonesia memiliki Sertifikat.
"Di
Provinsi Sumatera Utara, ada 240 ribu tanah dan baru 150 yang terdaftar
dan kota Medan untuk hari ini 500 sertifikat diserahkan kepada warga
dan ditargetkan tahun 2019 sebanyak 900 ribu tanah akan bersertifikat,
sehingga di tahun 2021 seluruh tanah di Kota Medan akan terdaftar dan
bersertifikat", kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI. Menurut,
Sofyan Djalil, program Pemerintah dalam mempermudahkan masyarakat
memiliki Sertifikat atas tanah melalui PTSL ini selain untuk
terdaftarnya seluruh tanah di Indonesia juga untuk mengurangi konflik
sengketa tanah yang sering terjadi di tengah - tengah masyarakat.
Tentunya Pemerintah tidak ingin hal ini terjadi di masyarakat. Oleh
sebab itu kepada masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah agar
disimpan dan dipergunakan secara bijak.
"Sertifikat
tanah ini dapat menjadi agunan masyarakat untuk meminjam uang yang
dapat dipergunakan sebagai modal usaha. Akan tetapi masyarakat harus
bijak jangan sampai menjadi jebakan Batman yang dapat menimbulkan
permasalahan di kemudian hari", ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/
BPN RI. Sebelumnya Wali Kota Medan Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si.,M.H
dalam sambutannya mengatakan permasalahan tanah kerap menjadi pemicu
berbagai konflik di Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Hal ini
diakibatkan fungsi tanah yang semakin penting dan selalu adanya oknum
yang menyerobot tanah orang lain sehingga menimbulkan konflik. Menyikapi
hal tersebut, dijelaskan Wali Kota, Pemerintah berupaya mengadakan
kegiatan yang bisa meminimalisir masalah pertanahan di masyarakat. Salah
satunya melalui program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
BPN RI yang mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah.
"Atas nama Pemko Medan saya mengucapkan terimakasih atas pemberian Sertifikat Tanah kepada 500 warga Medan. Tentunya Program PTSL ini dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta untuk mengurangi potensi sengketa dan konflik di tengah - tengah masyarakat", kata Wali Kota Medan.[Mashuri Lubis]
"Atas nama Pemko Medan saya mengucapkan terimakasih atas pemberian Sertifikat Tanah kepada 500 warga Medan. Tentunya Program PTSL ini dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta untuk mengurangi potensi sengketa dan konflik di tengah - tengah masyarakat", kata Wali Kota Medan.[Mashuri Lubis]
Posting Komentar
Posting Komentar