BELAWAN | GLOBALSUMUT-Dua tersangka Curanmor YH dan rekannya AR masing-masing warga Bulu Cina Hamparan Perak ini diciduk Sat Reskrim Hamparan Perak, Senin (31/12/2018
Kasus Curanmor ini di terangkan dalam pers relis akhir tahun oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH bersama Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH beserta jajaran bertempat di Aula Wira Setya Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH didampingi Kanit reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Karya Tarigan dalam temu pers menjelaskan, saat itu kedua tersangka sedang memancing ikan dan sewaktu TSK melihat ada Sepeda Motor terparkir langsung mengambil dengan cara disorong lalu di hidupkan dengan wayar hidup lalu dibawa kabur.
Pihak kepolisian mendapat laporan kehilangan sepeda motor pada 26 Desember 2018 dari korban dan secara resmi dengan membuat pengaduan di Polsek Hamparan Perak.
Menindaklanjuti laporan pengaduan kemudian dari masyarakat tersebut anggota dari Polsek Hamparan Perak, Surya Tarigan SH langsung turun ke TKP membawa beberapa saksi yang mengatakan tersangkanya AR dan YH.
Pada tanggal 28 Desember 2018 Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dimana posisi tersangkanya dan setelah di ketahui lokasi TSK tersebut persis di Bulucina Tim Polsek Hamparan Perak langsung meluncur dan menangkap TSK bersama barang bukti berupa 1 buah Sepeda Motor.
Saat petugas melakukan penangkapan terhadap AR, TSK ini melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiakan timah panas.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kedua tersangka curanmor ini akan dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara karena tersangka sudah perna masuk penjara.
Kapolsek Hamparan Perak ini juga menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan untuk pemakai sepeda motor diusahakan membuat kunci ganda hal itu lebih aman dan juga selalu memperhatikan di mana Sepeda Motor nya berada agar para pelaku tidak ada kesempatan untuk melakukan pencurian, Jelas Kapolsek.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar