LABUHAN | GLOBALSUMUT-Jelang akhir tahun 2018 ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, SH.SIK.MH ,Wakapolsek Medan Labuhan AKP Ponijo, Kanit Reskrim Iptu Bonar H.Pohan, SH dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan Deli H Syamsul Bahri menggelar konfrensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus Narkoba.
Pemaparan 5 kasus narkotika dan 2 kasus Curat dengan 13 tersangka tersebut dilaksanakan di Mapolsek Medan Labuhan, Kamis(27/12/2018).
Dalam konfrensi pers tersebut dipaparkan, 2 kasus Curat 363 KUHP masing-masing dengan barang bukti 2 unit speaker home teater shake 10 sxp dengan 3 orang tersangka yakni S alias H (39) sehingga kepada TSK dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan Menembak Kaki sebelah kanan.
Sementara dalam kasus Curat selanjutnya dengan barang bukti 2 buah jendela dan 1 buah tang dengan 2 tersangka IUG (29) dan SWG alias S (18) Sesuai dengan laporan Polisi LP/777/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tanggal 19 Desember 2018.
Sedangkan untuk kasus Narkotika yaitu masing-masing dengan tersangka AN alias N (33) dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan dan tersangka W (34).
Adapun nama-nama tersangka dalam kasus tersebut antara lain S alias H (39) , AN alias N (33), W (34), N alias I, DN alias D (26), MF alias F (27), Kasus narkoba ini melanggar pasal 132 Ayat (1) subs 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU NO. 35 Tahun 2009 ( Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi LP/ 784 / XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tanggal 21 Desember 2018 Dengan Barang Bukti 2 Unit Speaker Home Teater Shake 10 sxp dan 1,48 Gram shabu-shabu Kasus yang sama dengan nama tersangka ES alias E (43) dan PR alias P (21) melanggar pasal 132 SUBS 114 Ayat (2) Atau 112 Ayat (2) Dari UU No. 35 Tahun 2009 ( Narkotika ) Barang Bukti 325 Gram Shabu-shabu, 4 Unit HP, Uang Rp.15.000.000-, 6 BKP Plastik, 1 Timbangan Elektronik Nama tersangka M alias I (38) melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 ( Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi LP/783/XII/SU/2018/ PEL-BL/SEK-M.LAB Tanggal 21 Desember 2018 dengan barang bukti 0,2 Gram Shabu-Shabu dengan Tersangka S alias L (49) Kasus 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 ( Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi LP/785/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB Tanggal 19 Desember 2018 dengan barang bukti 1,50 Gram Shabu-Shabu dengan Tersangka RFN alias F (32) kasus narkotika melanggar pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) Dari UU No. 35 Tahun 2009 ( Narkotika )
Sesuai Laporan Polisi LP/772/XII/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB
Tanggal 19 Desember 2018 dengan barang bukti 0,14 Gram Shabu-Shabu Dalam kesimpulan total rincian keseluruhan barang bukti Shabu-Shabu sebanyak: 328,32 Gram, 2 unit Speker ,4 unit Hendphone , Uang : Rp.15.000.000, Plastik Kosong : 6 BKS, Timbangan elektronik : 1 Unit , 2 buah Jendela , 1 buah Tang .[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar