MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan
sebanyak 13,5 kg dan 12.681 butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi
terpisah, di Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam pengamanan tersebut, sebanyak 6 orang berhasil ditangkap. “Keenam tersangka itu terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (3/10/2018).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam pengamanan tersebut, sebanyak 6 orang berhasil ditangkap. “Keenam tersangka itu terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (3/10/2018).
Agus
memaparkan, keenam tersangka tersebut masing-masing S (36), warga Jalan
Pertiwi Ujung, Kelurahan Bantan, Medan Tembung/Pasar IX Gang Rambutan,
Percut Sei tuan dan EB (21) warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar,
Medan Tuntungan.
Selanjutnya IS (22) warga
Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang dan DN (21)
Perempuan warga Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Sidikalang,
Dairi.
Kemudian MZ (24) warga Dusun
Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen,
Aceh, serta R (47) warga Dusun Jeumpa Desa Geulumpang Payong, Kecamatan
Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Keenamnya ditangkap ditempat terpisah. S tersangka pembawa 12 kg sabu, 3 orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir, sedangkan MZ dan R membawa sabu-sabu seberat 1,5 kg,” paparnya.XX
“Keenamnya ditangkap ditempat terpisah. S tersangka pembawa 12 kg sabu, 3 orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir, sedangkan MZ dan R membawa sabu-sabu seberat 1,5 kg,” paparnya.XX
Agus
menjelaskan, kepolisian menangkap S pada Selasa (25/9/2018) sekitar
pukul 19.52 WIB di mana unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut
melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan terhadap angkutan
Sartika yang ditumpangi S. Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar
Bengkel Perbaungan, tepatnya di depan rumah makan Bahagia, Unit 1 Subdit
III Ditnarkoba Polda Sumut memberhentikan kendaraan tersebut, dan
melakukan penggeledahan.
“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama, namun tidak didalam tas ransel,” jelasnya.
“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama, namun tidak didalam tas ransel,” jelasnya.
Saat
diinterogasi, kata Agus, S mengaku barang haram tersebut akan
diserahkan kepada seseorang bernama D (DPO) di daerah Sungai Rotan,
Tembung Medan. Agus menyatakan personel terpaksa menembak kaki sebelah
kanan S karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk
menunjukkan lokasi rumah D yang sekarang masuk dalam DPO.
Sementara
itu, untuk tersangka EB, IS dan DN penangkapan dilakukan di ruangan
receptionis diskotek Lee Garden (LG) yang berada di Jalan Nibung Raya,
Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah dan di Komplek Tomang Elok
tepatnya di parkiran Hotel Bumi Malaya yang berada di Jalan Gatot
Subroto, pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 13.20 WIB.
Awalnya,
kata Agus, Polisi hanya memperoleh psikotropika jenis pil happy five
(ekstasi) sebanyak 259 butir. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke
Komplek Tomang Elok dan menemukan 12.422 butir lainnya dari dalam jok
sepeda motor Honda Scoopy warna Merah BK 2140 AGJ.
“Personel langsung membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke DitNarkoba untuk proses sidik lanjut,” katanya.
Sedangkan
untuk tersangka MZ dan R, penangkapan dilakukan pada Jumat (28/9/2018)
setelah pihak Unit 4 Subdit I Ditresarkoba Polda Sumut mendapat
informasi bahwa bahwa ada dua pria yang akan membawa narkotika jenis
Sabu dari Bireuen Aceh ke Palembang via Medan dengan menggunakan Bus.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” pungkasnya.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” pungkasnya.
Sebelumnya,
Kapolda Sumut juga melakukan pemusnahan sebanyak 90 kg sabu, 100 kg dan
12.681 pil ekstasi hasil tangkapan mereka selama sebulan.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar