PERCUT
| GLOBAL SUMUT-Terkait Dugaan Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru Tahun
Ajaran 2018/2019 di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Deli Serdang Mendapat
Perhatian dari LSM Berani.
Dugaan Pungli
yang dilakukan pihak sekolah dalam Penerimaan dan pendaftaran siswa SMP
baru tersebut terkuak dari kekecewaan puluhan orang tua calon siswa,Selasa (09/10/2018).
Dimana
diketahui Pendaftaran Siswa Baru 2018/2019 dibuka Pendaftaran Secara
Online,Namun anehnya di SMP Negeri 3 Percut ada pungutan sebesar Rp
20.000/siswa yang mendaftar.
Kutipan tersebut untuk biaya administrasi Pendaftaran Online di tambah biaya MAP dan Formulir.
Perlu
juga di ketahui sebelumnya jumlah siswa yang mendaftar di SMP Negeri 3
Percut Sei Tuan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sekitar 1000 orang, jadi
perkiraan pungli yang terjadi dalam Penerimaan Siswa baru mencapai Rp
20.000.000-, (dua puluh juta rupiah).
Selain
itu ada juga kejanggalan lain dalam peneriman murid baru tersebut
dimana nomor pendaftarannya tidak tercantum alias tidak jebol ,Namun
siswa bisa masuk ke Sekolah tersebut dengan catatan menjumpai salah satu
oknum guru lewat pintu belakang.
Kepala
Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Rusman Mpd didampingi Wakasek
Untung Narpati Spd yang dijumpai awak media ini diruangannya dengan
santainya mengatakan ,"Nanti akan kita tergor guru itu"
Demikin
juga halnya dengan Kepala Seksi Peserta Dididik dan Pembangunan
Karakter SMP Dinas Pendidikan Deliserdang,Dwi Indrawati yang ditemui
awak media online ini di kantornya mengatakan,"Nanti Pak Rusman
(Kepsek_red) akan kita tegor".
Ketua LSM
Brani (Bersatu Anak Negeri) Abd Rahman yang di minta tanggapannya
terkait dugaan pungli di Sekolah Negeri tersebut mengatakan apa pun
macam pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa mau pun calon
siswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan.
Terkait adanya laporan
masyarakat atas sejumlah pungutan dalam penerimaan murid baru Tahun
ajaran 2018/2019 di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan sebelum kita laporkan
akan kita minta Klarifikasi Kepseknya dulu. Jika terbukti Pelaku
pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga
mungkin bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praktik
pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil,
akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam
tahun. "Semua Laporan Masyarakat yang masuk akan kita tampung dan kita
tindak lanjuti, jika terbukti ya kita Laporkan"'Jelas Rahman.
Hingga berita ini di kirim ke Redaksi belum ada tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Rusman Mpd mapun Kepala Seksi Peserta Dididik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan Deliserdang, Dwi Indrawati. Sehingga ada dugaan Pihak Dinas dan Kepsek Main Mata.[Manaor Mangunsong]
Hingga berita ini di kirim ke Redaksi belum ada tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Rusman Mpd mapun Kepala Seksi Peserta Dididik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan Deliserdang, Dwi Indrawati. Sehingga ada dugaan Pihak Dinas dan Kepsek Main Mata.[Manaor Mangunsong]
Posting Komentar
Posting Komentar