0
PERCUT | GLOBAL SUMUT-Terkait Dugaan Pungli dalam Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2018/2019 di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Deli Serdang Mendapat Perhatian dari LSM Berani.


Dugaan Pungli yang dilakukan pihak sekolah dalam Penerimaan dan pendaftaran siswa SMP baru tersebut terkuak dari kekecewaan puluhan orang tua calon siswa,Selasa (09/10/2018).

Dimana diketahui Pendaftaran Siswa Baru 2018/2019 dibuka Pendaftaran Secara Online,Namun anehnya di SMP Negeri 3 Percut ada pungutan sebesar Rp 20.000/siswa yang mendaftar. 

Kutipan tersebut untuk biaya administrasi Pendaftaran Online di tambah biaya MAP dan Formulir.  
Perlu juga di ketahui sebelumnya jumlah siswa yang mendaftar di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sekitar 1000 orang, jadi perkiraan pungli yang terjadi dalam Penerimaan Siswa baru mencapai Rp 20.000.000-, (dua puluh juta rupiah).

Selain itu ada juga kejanggalan lain dalam peneriman murid baru tersebut dimana nomor pendaftarannya tidak tercantum alias tidak jebol ,Namun siswa bisa masuk ke Sekolah tersebut dengan catatan menjumpai salah satu oknum guru lewat pintu belakang.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Rusman Mpd didampingi Wakasek Untung Narpati Spd yang dijumpai awak media ini diruangannya dengan santainya mengatakan ,"Nanti akan kita tergor guru itu"  

Demikin juga halnya dengan Kepala Seksi Peserta Dididik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan Deliserdang,Dwi Indrawati yang ditemui awak media online ini di kantornya mengatakan,"Nanti Pak Rusman (Kepsek_red) akan kita tegor". 

Ketua LSM Brani (Bersatu Anak Negeri) Abd Rahman yang di minta tanggapannya terkait dugaan pungli di Sekolah Negeri tersebut mengatakan apa pun macam pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa mau pun calon siswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkait adanya laporan masyarakat atas sejumlah pungutan dalam penerimaan murid baru Tahun ajaran 2018/2019 di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan sebelum kita laporkan akan kita minta Klarifikasi Kepseknya dulu. Jika terbukti  Pelaku pungutan liar tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. "Semua Laporan Masyarakat yang masuk akan kita tampung dan kita tindak lanjuti, jika terbukti ya kita Laporkan"'Jelas Rahman.      

Hingga berita ini di kirim ke Redaksi belum ada tindakan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Rusman Mpd mapun Kepala Seksi Peserta Dididik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan Deliserdang, Dwi Indrawati. Sehingga ada dugaan Pihak Dinas dan Kepsek Main Mata.[Manaor Mangunsong]

Posting Komentar

Top