0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Deli Cabang Lubuk Pakam di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan kembali jadi sorotan publik. Pasalnya sidang dengan terdakwa Nurma Yunita alias Ema (21) dalam kasus 362 KUHPidana hadirkan 3 orang saksi anak dibawah umur dan terkesan dipaksakan. Selasa (02/10) pukul 15.00 WIB. 
      
Masing-masing saksi yang dihadirkan tersebut Imron 8 tahun, Siti 17 tahun, dan Ria 15 tahun. Keterangan ke 3 saksi di persidangan tidak ada yang beratkan terdakwa.
Dalam persidangan, Imron (8) yang masih duduk di bangku KLS 3 SD itu ngaku tidak kenal dengan terdakwa. Imron tidak melihat terdakwa ambil uang dari dalam kamar Nisa. “saya tidak kenal dengan dia (terdakwa-red), saya melihat dia (terdakwa-red) berikan bungkusan pelastik kepada temannya melalui jendela kamar. Kemudian saya teriak maling dan saya kejar”. Kata Imron saat ditanya hakim dalam persidangan.
Saksi ke 2 Siti (17) ngaku kenal dengan terdakwa. Siti tidak melihat terdakwa ambil uang milik Nisa, namun Siti akui gunakan kosmetik dari terdakwa.
Keterangan yang sama juga dikatakan saksi ke 3 Ria. Menurut penjelasan Ria ada gunakan kosmetik dari terdakwa. Ria tidak tau pemilik kosmetik yang digunakannya. Ria tidak melihat langsung kalau terdakwa ambil uang milik Nisa.

Majelis Hakim yang diketua Halida Rahardini,SH, Udut Widodo Napitupulu,SH. Serta Daniel Ronald Tambunan, SH minta JPU Eva Valentina Sitepu, SH dan Richat Nanyar P. Mare Mare, SH untuk hadirkan barang bukti berupa alat-alat kosmetik. Namun dihadapan Hakim dan kuasa hukum terdakwa Hengky Kobra, SH saksi sebut bukan mekup yang diperlihatkan yang mereka gunakan. Hakim sempat ajarkan saksi gunakan mekup itu.

Selanjutnya ketika Hakim izinkan Kuasa Hukum terdakwa ajukan pertanyaan kepada saksi-saksi, Hengky Kobra, SH hanya sarankan saksi-saksi untuk lebih giat belajar agar meraih juara 1. “ Dek, saya sarankan untuk lebih giat belajar agar mendapat juara 1. Cukup bu Hakim”. Kata Hengky dalam persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Hakim ketua Dini, SH tunda persidangan Minggu depan. “Mengingat waktu yang tidak memungkinkan, sidang kita tutup dan dilanjutkan Minggu depan, silahkan terdakwa kembali ke tahanan”. Kata Hakim.   
         
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Hengky Kobra, SH ketika dikonfirmasi di halaman ruang sidang PN Labuhan Deli Cabang Lubuk pakam katakan sidang cacat hukum. Menurut Kuasa Hukum asal Sumatera Barat itu kleinnya sedang dizolimi.             

“Tidak satu saksipun melihat kalau klein saya mengambil uang seperti yang disangkakan kepadanya, dan itu tidak dapat dibuktikan. Kemudian hadirkan saksi-saksi dibawah umur, menurut UU usia 15 tahun itu anak dibawah umur, sehingga kesaksiannya tidak sesuai dengan KUHPidana. Oleh karenanya masalah ini merupakan cacat hukum yang merugikan klein saya”. Kata Hengky awali penjelasannya.             
Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru pahami syarat-syarat perkara. Materi pokok yang keliru tidak kuat dijadikan alasan menahan klein kami Nurmayunita lanjut Hengky. Sesuai dengan UU Nomor : 23 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1 anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, artinya batas usia dewasa menurut aturan ini adalah 18 tahun ke atas (UU Perlindungan anak-red). Jelas Hengky. 
    
Masih dikatakan Hengky Kobra, SH, dalam persidangan ini (Selasa 2/10-red), barang bukti (BB) yang dihadirkan JPU (mekup-red) bukan yang pernah dilihat ataupun yang digunakan saksi ataupun terdakwa, dimana yang merias saksi-saksi adalah terdakwa sendiri. Kemudian saksi-saksi tidak ada melihat terdakwa mengambil uang sebagaimana yang dituduhkan kepada klein kami.             

Kalau hanya perkara mekup, sesuai dengan PERMA nomor : 2 Tahun 2012 dimana Tipiring dengan kerugian di bawah Rp. 2,5 juta bebas dari hukuman penjara. Kenapa JPU kangkangi PERMA nomor : 2 Tahun 2012 sehingga merugikan terdakwa, dan ini penzoliman terhadap terdakwa yang merupakan klein kami. Kata Hengky dengan nada kesal.             

Dalam persidangan, terdakwa maupun saksi-saksi bingung melihat mekup yang dihadirkan sebagai barang bukti, dimana terdakwa dan saksi ngaku bukan mekup yang diperlihatkan itu yang digunakan mereka. Terdakwa dan saksi bingung, pengamat dan pengunjung sidang juga bingung, darimana mekup itu dihadirkan dan siapa yang menghadirkannya. Mudah-mudahan Hakim tidak ikut bingung sehingga dapat melihat perkara ini dengan jelas. Harap hengky.             
Ketika ditanya sidang ke 5 dengan terdakwa Nurmayunita (21) yang terkesan dipaksakan itu, Kuasa Hukum terdakwa Hengky Kobra, SH yang diutus dari kantor Pardosi Fatner jalan A. yani No. 41 Padang Sumatera Barat minta Jaksa Agung RI turunkan pengawas ke PN Labuhan Deli Cabang Lubuk Pakam.             
“Kita harapkan dan minta kepada Kejaksaan Agung RI untuk menurunkan tim pengawas dalam perkara ini, karena perkara seperti ini tidak pernah ada di Republik Indonesia dimana hadirkan saksi-saksi yang tidak kenal dengan barang bukti”. Pinta Hengky Kobra, SH pada Kejaksaan Agung RI.             
Sekedar diketahui, terdakwa Nurmayunita sebelumnya dituding Nisa yang merupakan teman dekatnya ambil uang miliknya usai resepsi pernikahan Nisa dengan suaminya Firman. Nurmayunita sempat diperlakukan tidak manusiawi, Nurmayunita digeledah pasangan pengaten baru itu hingga sampai tanpa busana.             
Entah apa yang melatarbelakangi penganten baru tersebut hingga Nisa buat laporan pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan. Namun karena tidak cukup unsur, Nurmayunita tidak ditahan.             
Hal itu membuat pasangan penganten baru tersebut uring-uringan. 4 bulan kemudian pihak Kejaksaan Negeri Labuhan Deli Cabang Lubuk Pakam tahan dan penjarakan Nurmayunita hingga duduk di kursi pesakitan.               
Sementara JPU Eva Valentina Sitepu, SH dan Richat Nanyar P. Mare Mare, SH belum berhasil dikonfirmasi. Ke dua JPU tersebut lanjutkan sidang dengan perkara lain hingga sore hari.[red]

Posting Komentar

Top