MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Berantas peredaran narkoba, petugas Satresnarkoba
Polrestabes Medan kembali amankan dua orang bandar sabu. Keduanya
bernama Lin Cin alias Bubi (23) warfa Jalan Kebun Saya, Kecamatan
Delitua dan Fael (35) warga Jalan Dr Wahidin Desa Sumber Mulyo Rejo,
Kecamatan Binjai Timur. Keduanya diamankan petugas di lokasi yang
berbeda.
Menurut
keterangan dari pihak kepolisian melalui, Kasat Narkoba Polrestabes
Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol
Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan
terhadap dua bandar sabu.
Dijelaskan
Kasat, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat
pada, Senin (10/9/2018) lalu, akan ada transaksi jual beli narkoba di
Jalan Binjai tepatnya depan Hotel Millala Km 12,5.
“Mendapat
informasi tersebut anggota kami langsung menuju ke lokasi guna
melakukan penyelidikan. Setibanya di depan hotel, petugas melihat
seorang pria yang bernama Lin Cin An alias Bubi yang ciri-cirinya sesuai
dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan hotel,” ujar
Raphael, Jumat (14/9/2018).
Petugas
Satres Narkoba sambungnya, langsung membekuk tersangka. Saat petugas
melakukan penggeledahan, dari dalam tas pelaku disita satu bungkus
plastik berisi sabu seberat satu kilogram. Saat diinterogasi, tersangka
mengaku barang haram tersebut dibelinya dari Fael, sehingga petugas
melakukan pengembangan dan berhasil amankan serta barang bukti berupa
satu kilo sabu.
“Tersangka
Lin Cin An alias Bubi dibekuk anggota kami dari kawasan Jalan Dr
Wahadin Gang Bahagia. Dari tangan tersangka juga disita 1 Kg sabu.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna
menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya. Dari tangan para pelaku
polisi sita dua kilogram narkoba jenis sabu.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar