MEDAN | GLOBAL SUMUT-Puluhan personel polisi dari Tim
Pengamanan Gangguan Khusus (Pegasus) Satuan Sabhara Polrestabes Medan
dan Polsek Medan Area, menggrebek pemukiman penduduk di Jalan Denai,
Gang Bersama, Medan Area, Jumat (7/9/2018) malam.
Hasilnya,
7 terduga pemakai narkoba dan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 1
gram, alat isap (bong) dan pipet kaca, 1 unit HP, 4 unit mesin jackpot
beserta 3 pemainnya digelandang ke Mapolrestabes Medan.
“Untuk
barang bukti narkoba dan diduga para pelaku narkoba diserahkan ke piket
Satresnarkoba Polrestabes Medan. Sedangkan pemain jackpot beserta mesin
jackpot diamankan di Satuan Sabhara,” jelas Kasat Sabhara Polrestabes
Medan, AKBP Sony Siregar usai penggrebekan. Dijelaskannya, penggrebekan
dilakukan atas atensi atau perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR
Dadang Hartanto, terharap tempat-tempat yang dianggap rawan narkoba
maupun judi, serta maksiat.
Diharapkan
nantinya, pemukiman penduduk benar-benar bebas dari penyakit
masyarakat. Sementara itu, Kapolsek Medan Area, Kompol Jesmi Girsang
mengatakan, untuk wilayah hukumnya akan tetap terus dipantau
perkembangan narkoba dan jenis penyakit masyarakat lainnya. “Ini tidak
mungkin dibiarkan terjadi di lingkungan penduduk dan harus kita
bersihkan,” tegasnya.
Sementara
itu, masyarakat yang berdomisili di Gang Bersama sangat berterima kasih
dengan kedatangan para polisi di kampung mereka. “Cocok kampung ini
digrebek petugas, kalau bisa seminggu 2 kali biar bersih dari narkoba
dan pengguna serta pengedarnya takut karena terus digrebek,” sebut
seorang warga yang berharap agar keluarganya terimbas dalam
penyalahgunaan narkoba.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar