SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Kapolres Simalungun, AKBP Marudut
Liberty Panjaitan terkejut setelah mendengar kabar bandar narkoba Rita
Haryati Siregar hanya dovonis dua tahun penjara oleh hakim Lisfer Berutu
di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Ia
kemudian menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan
Samosir. Niatnya, Marudut ingin mendesak agar jaksa mengajukan banding
terkait vonis ringan tersebut. “Barusan saya hubungu Kajari (Irfan
Samosir), namun sudah off Hpnya,” kata Marudut, Kamis (6/9).
Ia
mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada Rita sangat tidak
setimpal. Apalagi, perbuatan Rita masuk dalam kategori kejahatan luar
biasa. Korban dari perdagangan narkoba ini tidak hanya orang dewasa,
tapi juga anak-anak generasi penerus bangsa.
“Saya
akan kordinasikan lagi ke Kajari (Irfan Samosir). Tapi biasanya, kalau
putusan dari hakim rendah jaksa akan banding,” ungkap Marudut. Pada
Senin (3/9) jelang malam hari, hakim Lisfer menjatuhi Rita dengan
hukuman dua tahun.
Terdakwa
Rita yang termasuk gembong narkoba di Pematangsiantar ini dijerat
dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi vonis hakim ini, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY)
Sumatera Utara, Syah Rijal Munthe mengaku tak heran lagi dengan hakim
Lisfer Berutu. Katanya, kinerja hakim Lisfer memang selama ini buruk.
“Oh,
bapak itu (Lisfer) ketuanya. Banyak itu pengaduan tentang bapak itu
memang,” kemarin. Ia mengatakan, putusan dua tahun penjara terhadap
sindikat narkoba bernama Rita juga terasa janggal. Apalagi, jaksa
penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun menuntut terdakwa delapan tahun
penjara. “Kalau begitu, berarti ada main. Kalau tuntutannya delapan
tahun, berarti 2/3 atau minimal lima tahun (vonis yang dijatuhkan
hakim,” kata Syah Rijal.
Terpisah,
Dosen Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim
Siagian menilai vonis yang dijatuhi hakim tidak layak. Semestinya, dalam
Pasal 112 Ayat (1) dengan tuntutan delapan tahun, maka terdakwa harus
menerima kurungan minimal empat tahun.
Meskipun
terdakwa mengikuti aturan, hakim tidak boleh menjatuhi hukuman kurang
dari setengah tuntutan yang diajukan jaksa. “Hal-hal yang meringankan
itu tak boleh menghilangkan setengah tuntutan jaksa. Jangan nanti jadi
alasan subjektif,” pungkasnya.
Dalam
dakwaan jaksa disebutkan, Rita ditangkap Satres Narkoba Polres
Simalungun pada Jumat (2/3) lalu. Ia dibekuk berdasarkan pengembangan
dari tersangka narkoba lainnya. Dari rumah Rita di Jalan Lokomotif,
polisi menemukan delapan bungkus plastik sabu.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar