BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Riki Syahputra (28) warga Kampung
Kurnia Jalan Slebes Gang 15 Kelurahan Belawan II berakhir setelah Polsek
Medan Belawan mengungkap keberadaannya di Jalan Duyung Kelurahan
Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan. Pria yang merampok pegawai Jasa
Marga ini ditangkap saat sedang bermain mesin jackpot, Kamis (6/9)
sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolsek
Belawan Kompol Bernard Pasaribu Melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan
Iptu B.Sebayang mengatakan, Minggu, (9/9) mengatakan bahwa pelaku
merampok bersama seorang temannya Pendi Pakpahan yang sudah diamankan
terlebih dahulu. Keberadaan DPO ini akhirnya diketahui setelah pihak
Kepolisian mendapatkan informasi dari warga serta melakukan
penyelidikan.
“Pelaku
ditangkap berdasarkan LP/ 141/ VIII/ 2018/ PEL-BLW/ SEK-BLWN, Tgl 30
Agustus 2018 yang dilaporkan Widia Octavia (23) warga Jalan Selebes Gang
Alfala II Kelurahan Belawan II,” ujar B.Sebayang. Peristiwa perampokan
ini terjadi sekira Kamis (30/8) sekira pukul 20.30 Wib. Saat itu
pelapor yang bekerja di Jasa Marga ini berjalan bersama temannya, namun
tiba-tiba dua orang perampok mengambil Handphone Widia Octavia (korban)
merk Oppo F5 yang saat itu sedang dipegangnya.
“
Korban berjalan bersama dengan temannya tiba-tiba pelaku merampas Hp
yang dipegang korban, kemudian pelaku Riki Saputra yang saat itu menaiki
sepeda Motor Vario BK 6412 AGR bersama pelaku Pendi Pakpahan
(Tertangkap terdahulu di Jalan Slebes dan sudh ditahan di RTP Polsek )
berhasil melarikan diri. Berdasarkan hasil interogasi tersangka Pendi
Pakpahan, bahwa barang bukti Hp Oppo F5 milik korban diberikan kepada
tersangka Riki Saputra,” ujar B.Sebayang.
Selanjutnya
oleh Panit 4 berhasil mencari persembunyian Riki Syaputra di Jalan
Duyung Kelurahan Belawan II dan segera melakukan penangkapan. “Setelah
pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya mengembangkan mencari barang
bukti dan menemukan Honda Vario serta HP Oppo yang dirampok dari
korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek
Belawan guna proses lanjut,” Terang B.Sebayang. Dari hasil Interogasi
tersangka membenarkan bahwa dia melakukan tindak pidana perampokan
dengan kekerasan bersama pelaku Pendi Pakpahan kepada TSK akan di
kenakan asal 365 KUHP ,Tutup Kanit Reskrim. Polsek Belawan [abu]
Posting Komentar
Posting Komentar