MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis(6/9) dini hari kembali menertibkan reklame bermasalah di kawasan Jalan Imam Bonjol. Dalam penertiban yang dipimpin Plh Kasatpol PP, Rakhmat Harahap S.STP dan didukung oleh aparat kepolisian. Tim penertiban menurunkan secara paksa billboard dan bando berukuran 8 x 8 meter dan 6 X 12 meter yang didirikan pengusaha advertising di zona larangan reklame, di dekat pusat perbelanjaan Berastagi.
Dalam menjalankan tugas penertiban, petugas menggunakan mobil crane juga mesin las karbit. Memotong-motong bagian papan reklame agar mudah dimasukkan ke truk. Plh Kasatpol PP, Rakhmat Harahap S.STP menegaskan penertiban ini terhadap papan reklame bermasalah, yakni di zona larangan reklame.
Sebelumnya, pihaknya juga telah menurunkan papan reklame-papan reklame yang bermasalah. Dan lanjutnya, penertiban akan terus dilakukan. Sampai kabar ini diturunkan, petugas masih bekerja menurunkan reklame berukuran besar tersebut.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar