DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Petugas keamanan Bandara
Kualanamu mengamankan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berusaha
menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (4/9) sekitar pukul 04.30
WIB. Dari kedua wanita asal Bireun, Aceh itu, petugas menyita sabu
seberat 197,5 gram yang dibungkus dalam dua kemasan.
“Kedua
tersangka yakni, KA, 27 dan MU 37. Sabu-sabu itu disimpan dalam celana
dalam,” sebut Plt. Eksekutif Manager AP II Bandara Kualanamu Yusron
Fauzi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua wanita itu merupakan
calon penumpang esawat Batik Air nomor penerbangan ID-6881 dengan rute
Kualanamu-Cengkareng-Banjarmasin. Keduanya diciduk petugas saat
melintasi sinar x.
“Petugas
Avsec mencurigai gelagat keduanya. Sehingga petugas memeriksa mereka,”
Plt. Eksekutif Manager AP II Bandara Kualanamu Yusron Fauzi. Kecurigaan
petugas terbukti, setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu di
selangkangan keduanya.
“Saat
diinterogasi, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang di tempat mereka
bekerja. Jika berhasil mengantarkan sabu, keduanya mendapat upah
masing-masing Rp 10 juta,”urai Yusron. KH, salahseorang kurir mengaku
baru menerima satu juta rupiah. Sisanya akan diterima usai barang haram
itu sampai ditujuan.
“Saya
baru pertama kali ini bang coba jual sabu dan orang yang ngasi sabu ini
yang bilang taruh di celana dalam pasti gak ketauan,tapi nyatanya
ketahuan, saya nyesal bang anak saya tidak ada ngurus nanti,” kata salah
satu kurir KH. Kedua tersangka kini sudah diserahkan ke Polres Deli
Serdang untuk proses lebih lanjut.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar