0
LANGSA | GLOBALSUMUT-  Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, MM menegaskan bahwa, peredaran barang illegal dari luar negeri yang kerap terjadi di perairan Aceh akan berkurang jika pelabuhan Kuala Langsa dapat beroperasi dan mengantongi izin eksport import layaknya pelabuhan lain yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikannya sebelum memusnahkan barang illegal atau barang sitaan yang berlangsung di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa, Kota Langsa, Aceh, selasa (25/9). 

Dijelaskannya, selama ini Pemerintah Kota Langsa mendorong masyarakat bisa legal melakukan usaha import atau ekspor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena negara juga diuntungkan, daerah juga diuntungkan dengan adanya bagi hasil pajak eksport import yang selama ini sangat sedikit yang diterima, karena pelabuhan Kuala Langsa itu belum hidup maksimal sebagaimana yang diharapkan.

Pelabuhan Kuala Langsa sebenarnya pelabuhan yang sudah mempunyai kewenangan untuk eksport import barang-barang, walaupun dalam produk-produk tertentu belum diberikan, ini terkait dengan kebijakan dibeberapa Kementerian teknis, baik itu Kementerian Perdagangan, Perindustrian, Perikanan, Pertanian.

Marzuki mengatakan, pihaknya telah banyak berkunjung ke sejumlah daerah seperti di Tarakan, Surabaya, Makasar, Medan, untuk melihat pelabuhan, pelabuhan-pelabuhan tersebut diberikan kewenangan berkaitan dengan produk-produk tertentu.

“Kenapa di Langsa tidak diberikan izin produk-produk tertentu, padahal kewenangan eksport import itu sudah diatur oleh Menteri Perhubungan bahwa pelabuhan Kuala Langsa punya kewenangan untuk melaksanakan itu, produk-produk itulah yang sebenarnya membuat pelabuhan itu bisa hidup, kalau produk tertentu itu tidak diberi kewenangan, tidak diberikan izin pelabuhan bisa mati suri seperti sebagaimana yang kita lihat sekarang ini,”katanya.

"Jadi kita berharap Pemerintah pusat juga bisa melihat bahwa kami di daerah ini ingin pelabuan Kuala Langsa ini betul-betul hidup, tidak terkekang dengan regulasi-regulasi atau mungkin pembedaan-pembedaan dengan daerah yang lain,” tambahnya.

Marzuki Hamid juga berharap pihak Bea cukai juga bisa memberikan sosialisasi kepada pengusaha eskportir dan importir terkait langkah-langkah yang mudah, cepat, tidak berbelit-belit sehingga memperlancar eksport import tersebut untuk dilaksanakan di pelabuhan Kuala Langsa.

“Sehingga bisa saja masyarakat mencari jalan sendiri, karena salurannya tidak ada, saya yakin ketika izin eksport import produk-produk tertentu ini bisa diberikan kewenangan oleh Pemerintah pusat, mungkin saja akan berkurang kegiatan-kegiatan illegal produk-produk dari luar negeri,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Zacky Taufik mengatakan, barang illegal yang dimusnahkan pihaknya merupakan hasil tangkapan yang dibawa oleh KM Doa Ibu II dari Penang Malsysia tujuan Sungai Iyu Aceh Tamiang.

“KM Doa Ibu II ditindak pada Rabu tanggal 18 Juli 2018 sekitar pukul 21.00 WIB di peraira Tanjung Tamiang oleh tim kapal patrol BC20008,”katanya.

Adapun barang illegal tersebut berupa barbagai macam bumbu dan makanan yang terdiri dari jinten, ketumbar, bumbu kari, mie instan, minyak mustard dan lain-lain.

Atas upaya penyelundupan barang-barang tersebut diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 85 juta. 

Zacky juga megatakan, pemusnahan dilakukan secara simbolik dengan membakar barang illegal tersebut, kemudian barang illegal lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembungan Akhir Kuala Langsa. “Sebelum ditimbun, barang illegal tersebut dirusak terlebih dahulu,”punkasnya.[arman suharza]

Posting Komentar

Top