MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wakil Gubernur Sumut (Wagub Sumut) Musa Rajekshah
menyampaikan urgensi penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Sumut, di ruang paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan,
Senin (17/9).
Dua Ranperda yang dipandang urgen tersebut yakni Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dan Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut tahun 2018-2019.
Dua Ranperda yang dipandang urgen tersebut yakni Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dan Ranperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut tahun 2018-2019.
Menurut
Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck, perempuan dan anak adalah
kelompok masyarakat yang paling rentan sekaligus menjadi korban terbesar
dari berbagai kekerasan, eksploitasi dan perlakuan diskriminasi
lainnya. Kerentanan dan perlakuan diskriminatif tersebut telah berdampak
pada kurangnya rasa percaya diri, menghambat perempuan untuk
berpartisipasi dalam kegiatan sosial, maupun kegiatan strategis lainnya
di semua lini pembangunan.
“Oleh
karena itu, diperlukan satu sistem perlindungan perempuan dan anak yang
komperehensif, dan integratif yang mengutamakan upaya-upaya yang
bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam rangka
pemenuhan hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan,” ucap
Ijeck.
Dalam berbagai kasus, kata Ijeck, kelompok perempuan dan anak masih dalam posisi marginal. Kondisi ini, secara nyata menghalangi kontribusi maksimal perempuan dan anak dalam pembangunan. “Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasam merupakan salah satu jawaban untuk mengurangi maupun mencegahanya,” tegasnya.
Dalam berbagai kasus, kata Ijeck, kelompok perempuan dan anak masih dalam posisi marginal. Kondisi ini, secara nyata menghalangi kontribusi maksimal perempuan dan anak dalam pembangunan. “Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasam merupakan salah satu jawaban untuk mengurangi maupun mencegahanya,” tegasnya.
Terkait
Ranperda wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut, Ijeck
menyampaikan empat tujuan penyusunan Ranperda tersebut. Keempat tujuan
tersebut yakni pembangunan lingkungan, pembangunan sosial, pembangunan
ekonomi, dan pembangunan administratif.
“Dasar
lain pembentukan Ranperda ini yakni pasal 9 ayat 5 Undang-Undang 27
Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Harapannya, kita dapat memanfaatkan semua potensi di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil Sumut dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat
Sumut,” terang Ijeck.
Dengan Ranperda ini,
Ijeck berharap pengelolaan dan pemberdayaan 204 pulau kecil dan 2 pulau
besar yang ada di Sumut bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat Sumut.
Ijeck juga
menyampaikan jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum Anggota
Dewan atas Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) lainnya.
Salah
satu jawaban yang disampaikan Ijeck yaitu menerangkan bahwa Ranperda
ini akan fokus dan menitikberatkan pada sosialisasi, khususnya pada
kalangan remaja, sekolah-sekolah, dan kelompok-kelompok masyarakat,
terutama kelompok masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan Napza.
“Sesuai
dengan saran dan pendapat dari anggota dewan yang terhormat, dengan
telah disahkannya Ranperda ini, sebagai pelaksanaannya akan diterbitkan
peraturan gubernur dan keputusan gubernur tentang tim yang akan
melaksanakan Ranperda ini serta yang ditunjuk sebagai tempat
rehabilitasi,” papar Ijeck.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Zulfikar memaparkan laporan hasil pengkajian Ranperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut tahun 2018-2019. Di akhir pemaparan, kedua juru bicara BPPD merekomendasikan agar kedua perda tersebut segera ditetapkan.
Sebelumnya, Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Zulfikar memaparkan laporan hasil pengkajian Ranperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Sumut tahun 2018-2019. Di akhir pemaparan, kedua juru bicara BPPD merekomendasikan agar kedua perda tersebut segera ditetapkan.
Kepada BPPD, anggota
DPRD menyarankan untuk benar-benar memperhatikan kualitas dari Ranperda
yang dibahas, bukan mementingkan kuantitas dan target Ranperda yang
ingin dihasilkan.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan OPD Pemprov Sumut.[ulfah]
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman beserta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan OPD Pemprov Sumut.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar