MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumut,
Irjen Pol Drs Agus Andrianto akan membersihkan seluruh anggotanya dari
segala pelanggaran tindak pidana. Setiap personel yang terbukti terlibat
kejahatan akan diproses hukum dan diberi sanksi internal Polri sesuai
ketentuan yang berlaku.
Tak terkecuali, anggota Polres Langkat, Bripka KA alias Mandor (34). Jika terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotiba jenis sabu-sabu, warga Dusun Pasar Lintang, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Anggota yang terlibat narkotika dan perbuatan pidana, ya disikat,” tegas jenderal bintang dua tersebut kepada andalas, Kamis (27/9/2018).
Dia menyatakan, tidak pernah pandang bulu dalam menegakkan hukum, terlebih kepada anggota kepolisian di Sumut. Sebelum melakukan tindakan ke luar, terlebih dahulu harus dilakukan di dalam terhadap anggota.
Setelah menjalani proses peradilan umum dan dinyatakan bersalah sesuai bukti yang ditemukan, bisa saja Bripka KA alias Mandor diberi sanksi PTDH.
Sebelumnya, anggota Polres Langkat Bripka KA alias Mandor (34) diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polres Langkat karena tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Selain KA alias Mandor, seorang pria bernama Dede Suhendry alias Dede (29), warga Jalan Hang Tuah Benteng, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, sudah terlebih dahulu diamankan karena diduga menggunakan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu, Kamis (20/9) lalu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu berat bruto 0,24 gram serta 1 unit sepeda motor matic nomor polisi BK 2960 PAT. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haran itu diperoleh dari Bripka KA alias Mandor. Karena itu, tim melakukan pengembangan dengan mencari tersangka Mandor sampai akhirnya pada Jumat (21/9) sekira pukul 09.00 WIB, oknum polisi itu datang menghadap Kasat Narkoba Polres Langkat. Dia tidak bisa mengelak, karena dari hasil pemeriksaan petugas, Dede mengaku menerima sabu dari Bripka KA sebanyak 2 kali. Dia mengaku, berhasil menjual sabu itu kepada pembeli dengan harga Rp 150.000. Uang hasil penjualan itu diserahkan (disetorkan) langsung kepada Mandor. Sedangkan yang kedua, karena pembeli tidak datang, sabu tersebut dikembalikan kepada Mandor. Apes, saaat akan menemui Mandor, Dede tertangkap. Sedangkan Mandor mengaku kenal dengan Dede dan mengaku ada memberikan sabu kepadanya. Sementara, Kapolres Langkat AKBP Dedi Indriyanto, membenarkan adanya oknum Polres Langkat yang tersandung kasus narkotika jenis sabu.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang diproses. Coba konfirmasi ke Kasubbaghumas saja ya,” ujarnya, Selasa (25/9) pagi, mengaku dirinya sedang dalam perjalanan menuju Tanah Air, usai menunaikan Rukun Islam ke 5 di Tanah Suci Mekkah.[rs]
Tak terkecuali, anggota Polres Langkat, Bripka KA alias Mandor (34). Jika terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotiba jenis sabu-sabu, warga Dusun Pasar Lintang, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Anggota yang terlibat narkotika dan perbuatan pidana, ya disikat,” tegas jenderal bintang dua tersebut kepada andalas, Kamis (27/9/2018).
Dia menyatakan, tidak pernah pandang bulu dalam menegakkan hukum, terlebih kepada anggota kepolisian di Sumut. Sebelum melakukan tindakan ke luar, terlebih dahulu harus dilakukan di dalam terhadap anggota.
Setelah menjalani proses peradilan umum dan dinyatakan bersalah sesuai bukti yang ditemukan, bisa saja Bripka KA alias Mandor diberi sanksi PTDH.
Sebelumnya, anggota Polres Langkat Bripka KA alias Mandor (34) diamankan tim Opsnal Resnarkoba Polres Langkat karena tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Selain KA alias Mandor, seorang pria bernama Dede Suhendry alias Dede (29), warga Jalan Hang Tuah Benteng, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, sudah terlebih dahulu diamankan karena diduga menggunakan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu, Kamis (20/9) lalu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisi sabu berat bruto 0,24 gram serta 1 unit sepeda motor matic nomor polisi BK 2960 PAT. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haran itu diperoleh dari Bripka KA alias Mandor. Karena itu, tim melakukan pengembangan dengan mencari tersangka Mandor sampai akhirnya pada Jumat (21/9) sekira pukul 09.00 WIB, oknum polisi itu datang menghadap Kasat Narkoba Polres Langkat. Dia tidak bisa mengelak, karena dari hasil pemeriksaan petugas, Dede mengaku menerima sabu dari Bripka KA sebanyak 2 kali. Dia mengaku, berhasil menjual sabu itu kepada pembeli dengan harga Rp 150.000. Uang hasil penjualan itu diserahkan (disetorkan) langsung kepada Mandor. Sedangkan yang kedua, karena pembeli tidak datang, sabu tersebut dikembalikan kepada Mandor. Apes, saaat akan menemui Mandor, Dede tertangkap. Sedangkan Mandor mengaku kenal dengan Dede dan mengaku ada memberikan sabu kepadanya. Sementara, Kapolres Langkat AKBP Dedi Indriyanto, membenarkan adanya oknum Polres Langkat yang tersandung kasus narkotika jenis sabu.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang diproses. Coba konfirmasi ke Kasubbaghumas saja ya,” ujarnya, Selasa (25/9) pagi, mengaku dirinya sedang dalam perjalanan menuju Tanah Air, usai menunaikan Rukun Islam ke 5 di Tanah Suci Mekkah.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar