MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil meringkus penjual
Mie Aceh, dari warung Iko Jaya, di Jalan Kaswari, Sei Sikambing B,
Medan Sunggal, Senin (10/9/2018), lalu, pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (14/9/2018), dari tangan
tersangka, Jufriadi (25), warga Dusun Batee Sakti, Kelurahan Batee
Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen Aceh, petugas memperoleh 1,5 kg
narkotika jenis sabu.
Penangkapan
ini sendiri, dilakukan setelah Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda
Sumut, memperoleh laporan masyarakat tentang peredaran sabu, di Jalan
Kaswari, Medan Sunggal. Sehingga kemudian, personil opsnal yang
melakukan penyamaran memesanan kepada tersangka, lalu melakukan
penangkapan ketika tersangka hendak menyerahkan narkoba dagangannya.
Kasubdit
1 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Fadrid yang dikonrmasi, membenarkan
penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di
Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Masih
di sidik tuntas perkara dan jaringannya. Agar dilakukan pengembangan
siapa yang memeberikan narkotika itu kepada tersangka,”pungkasnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar