MARELAN | GLOBAL SUMUT-Pola Nainggolan Alias Borneng (45), pedagang kaki lima yang kerap mangkal di emperan (halaman) pasar induk mini pasar 5 Marelan Kelurahan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan kini berstatus tersangka. Pasalnya, Borneng yang juga merupakan ketua Ikatan Pedagang Pasar Marelan (IPPM) ini, dilaporkan Zuhra seorang petugas PD Pasar ke Polsek Medan Labuhan dengan tudingan melakukan penganiayaan terhadap korban, pada 15 agustus lalu.
"Korban dan saksi sudah kita mintai keterangan, sedangkan kepada Pola Nainggolan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan surat pemanggilan juga sudah kita kirim untuk dia dapat hadir di Polsek Medan Labuhan guna diambil keterangannya oleh penyidik", ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/9).
Sebelumnya, Borneng saat dikonfirmasi wartawan menolak dituding melakukan penganiayaan seperti yang dialamatkan kepadanya.
"Saat itu mereka (PD Pasar dan Satpol PP) sedang melakukan penertiban kepada kami para pedagang kaki lima dari halaman gedung pasar induk mini Marelan, lantas dia (Zuhra) berupaya menyita daganganku, tentu aku menolak dengan mendorongnya hingga dia terjatuh, sebab kami bukannya tidak mau dipindah kedalam gedung, tapi kami mau pembagian meja/lapak/kios disana kembali diundi ulang dan hargaya disesuaikan dengan harga surat edaran sekda Kota Medan", jelas Borneng.
Ucap Borneng kembali, kami tetap minta keadilan agar dilakukan pengundian ulang untuk meja/lapak disana dan kami juga minta agar Ali Geno selaku ketua P3TM itu segera ditangkap pasca adanya OTT yang dilakukan Poldasu agar persoalan ini menjadi terang benderang biar kita sama-sama tahu kemana saja aliran dana yang mereka kumpulkan dari mengelembungkan harga meja/kios dipasar induk mini Pasar 5 Marelan ini. Ucapnya. [Surya]
Posting Komentar
Posting Komentar