LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Dedek Santoso (25) warga Jalan Pulau
Ambon Lingkungan VII Sicanag Kel Belawan Bahari Kec Medan Belawan,
adalah seorang penggangguran berat alias tidak bekerja dan sudah 2
(dua) kali melakukan curanmor.
Sebagai
korban Erwin (32) warga Jalan Marelan V Pasar II Barat Lingkungan XVI
Kel Rengas Pulau Kec Medan Marelan. Awal kejadian pada hari Kamis
(27/9/2018) sekira Pukul 15.00 Wib korban sedang menyusun barang -
barang yang akan dijual diwarungnya, tiba - tiba korban kaget karna
sepeda motor Honda Scorpy warna merahnya sudah tidak ada lagi didepan
warungnya.
Sehingga korban berteriak
sepeda motorku siapa yang bawa, dan korban langsung kedepan rumahnya.
Dan melihat tersangka sedang mendorong dan menghidupkan sepeda motor
miliknya.
Tidak ingin sepeda motornya
dicuri orang, lalu korban berteriak " maling - maling" sambil
mengejar tersangka Dedek. Mendengar teriakan maling, wargapun sepontan
ikut mengejar tersangka dan menangkapnya. Mendapat info dari warga ada
seorang tersangka Curanmor,
Tim
Opsnal Polsek Medan Labuhan yang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H
Pohan langsung menuju TKP. Lalu Tim Opsnal dibawah Pimpinan Iptu Bonar H
Pohan SH bersama anggotanya mengamankan tersangka dari amukan Massa dan
membawa tersangka ke Polsek Medan Labuhan. Lalu korban membuat Laporan
ke Polsek Medan Labuhan. Dengan dasar Laporan Polisi --
LP/605/IX/SU/2018/Pel-Belawan/Sek-Medan Labuhan Tgl 27 Sept 2018. Kanit
Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan, membenarkan telah
mengamankan seorang tersangka Curanmor yang bernama Dedek Santoso.
"
sekarang tersangka berada di Polsek Medan Labuhan, dan dari hasil
intrograsi terhadap tersangka. Tersangka mengakui telah melakukan tindak
pidana pencurian sebanyak 2 ( dua) kali.
Pertama, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario.warna Hitam dan yang kedua, 1(Satu) Unit Honda Scoopy Warna merah dan tersangka akan kita jerat sesuai Hukum tentang tindakan kejahatan pencurian Sepeda Motor, " ucap Iptu Bonar H Pohan SH. (surya)
Pertama, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Vario.warna Hitam dan yang kedua, 1(Satu) Unit Honda Scoopy Warna merah dan tersangka akan kita jerat sesuai Hukum tentang tindakan kejahatan pencurian Sepeda Motor, " ucap Iptu Bonar H Pohan SH. (surya)
Posting Komentar
Posting Komentar