LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Baitul Mal Kota Langsa menyalurkan zakat senif Ibnu
Sabil tahun 2018 kepada pelajar tingkat SD, SMP, MIN, MTs, MAN, para
santri serta anak panti asuhan, Selasa (4/8) bertempat di Aula Setda
Kota Langsa.
Kepala
Baitul Mal Kota Langsa, Tgk. Alamsyah Abubakardin, menyampaikan, total
zakat yang dikucurkan untuk senif Ibnu Sabil tahun 2018 sebesar
Rp.239.700.000, yang diperuntukkan untuk 239 siswa dan untuk
masing-masing pelajar mendapat sebesar Rp100 ribu.
Dijelaskannya,
jumlah sekolah yang memperoleh zakat senif Ibnu Sabil itu sebanyak 119
sekolah, yang terdiri dari tingkat SD sebanyak 61 sekolah, MIN sebanyak 9
sekolah, SMP sebanyak 17 sekolah, MTs sebanyak 9 sekolah, MAN sebanyak 6
sekolah dan dayah sebanyak 14 sekolah serta panti asuhan sebanyak 3.
Pada
kesempatan itu, Wakil Walikota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM,
menyampaikan, zakat sebagai salah satu rukun Islam, harus mendapat
perhatian serius dari umat Islam, dan sebagai upaya untuk menghilangkan
kesenjangan dan kecemburuan sosial, dan bagi orang yang tidak
menunaikannya berdosa besar.
Lanjutnya,
Pemko Langsa akan memberikan pertimbangan dan penilaian khusus untuk
mempromosikan atau degradasi bagi Kepala Dinas, Kepala Kantor/Badan, dan
Kepala Sekolah yang peduli atau tidak peduli dengan zakat/infaq,
demikian juga bagi perusahaan yang enggan mengeluarkan zakat/infaq, maka
jangan kecewa apabila tidak mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Sebab,
katanya, apa yang dilakukan ini adalah berpedoman kepada ketentuan yang
berlaku di Provinsi Aceh, antara lain sebagai berikut, Keputusan
Gubernur Provinsi Aceh Nomor: 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Zakat
dalam konsedaran menimbangnya, bahwa zakat merupakan kewajiban bagi
orang Islam berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, juga merupakan
sumber dana potensial dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan social
guna meningkatkan taraf hidup kaum dhuafa dan sebagai salah satu sumber
daya pembangunan ummat di Provinsi Aceh.
Kemudian,
pengelolaan zakat disamping tuntunan syari’at Islam juga merupakan
kewenangan Provinsi Aceh dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor: 38 Tahun
1999 dan Undang-undang Nomor: 44 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor:18
Tahun 2001. Serta, instruksi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor : 12/INSTR/2005 Tentang Pemotongan Zakat dari gaji dan honorarium
bagi setiap Pegawai Negeri Sipil dan pejabat dilingkungan Pemerintah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Peraturan Walikota Langsa Nomor:81
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Zakat.
Posting Komentar
Posting Komentar