LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat di raih ini lah yang menimpa terdakwa Norma yunita dalam sidang hari ini di PN Labuhan Deli.
Walu Perkaranya sudah SP3 namun Terdakwa tetap mendekam di Rutan Tanjung Gusta sekitar 3 Bulan dan hari ini di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli sehingga menjadi sorotan dan buah bibir publik, selasa (25/09/2018).
Walu Perkaranya sudah SP3 namun Terdakwa tetap mendekam di Rutan Tanjung Gusta sekitar 3 Bulan dan hari ini di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli sehingga menjadi sorotan dan buah bibir publik, selasa (25/09/2018).
Sidang
yang digelar PN Labuhan Deli bertempat di jalan Asam Kelurahan Martubung Kecamatan Medan
Labuhan sekitar pukul 15.45 Wib, Sidang dalam perkara kasus Pasal 362
KUHP dengan terdakwa Norma yunita dalam sidang yang di Ketuai Halida Rahardini,SH, Udut Widodo Napitupulu,SH. Serta Daniel Ronald Tambunan, SH Sementara Jaksa Penuntut Umum Eva Sitepu SH, terlihat didalam sidang terdakwa di dampingi Penasehat
Hukum Hengki Kobra dari Kantor Pardosi Fatner jalan A Yani 41 Sumatera
Barat.
Sidang
di buka Hakim Ketua dan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi Nisa dan
saksi Firman yang tidak lain rekan kuliahnya sendiri dan suami rekan
kuliahnya juga yang waktu itu mengadakan pesta pernikahan, Sebelum beberapa alasan sudah ditolak oleh terdakwa untuk hadir dipesta mereka akan tetapi pelapor dan saksi tetap saja memaksa terdakwa untuk menghadir pesta mereka.
Selanjutnya
terdakwa disuruh menginap dirumah mereka, Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat di raih itu lah
yang akhirnya di hadapi terdakwa.Pasalnya setelah usai pesta terdakwa malah
dituduh oleh temannya itu mengambil uang amplop hasil dari
pesta mereka.ini lah ironis yang terjadi kepada terdakwa di dalam
persidangan." Bak disambar petir di siang bolong".
Atas
tuduhan itu terdakwa di 'interogasi' oleh Nisa dan suaminya Firman
hingga terdakwa pun sempat di telanjangi di depan sang suami temannya itu.
Alasan
mereka menuduh terdakwa dikarenakan kunci kamar pengantin dititipkan oleh pelapor dan saksi kepada
terdakwa dengan alasan itu lah mereka menuduh terdakwa yang telah mengambil semua uang hasil
sumbangan /amplop yang mereka dapatkan dari hasil peserta tersebut, Padahal kata terdakwa suami istri itu (pengantin baru _red) bolak balik mengambil dan menyerahkan kembali kunci kamar dimaksud.
sumbangan /amplop yang mereka dapatkan dari hasil peserta tersebut, Padahal kata terdakwa suami istri itu (pengantin baru _red) bolak balik mengambil dan menyerahkan kembali kunci kamar dimaksud.
Sementara
Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi, baik dengan suami dan istri itu bahwa saksi dalam keterangan yang
disampaikannya dimana uang amplop hasil pesta meraka yang hilang dalam
penjelasanya didepan Majelis Hakim bahwa uang yang dikumpulkan sebanyak dua
karung hilang dan alau di hitung-hitung jumlahnya mencapai dua puluh lima juta
rupiah.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum Terdakwa Hengki Kobra kepada sejumlah wartawan mengatakan perkara yang mau di lanjutkan harus jelas dakwaannya tidak mereka-reka, dalam hal ini klien saya telah dirugikan dengan tuduhan mengambil uang hasil pesta pelapor, sementara barang bukti maupun saksi yang melihat klien kami mengambil uang dengan jumlah tak jelas alias mereka-reka itu tidak ada, saya pikir kasus ini sepertinya di paksakan.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum Terdakwa Hengki Kobra kepada sejumlah wartawan mengatakan perkara yang mau di lanjutkan harus jelas dakwaannya tidak mereka-reka, dalam hal ini klien saya telah dirugikan dengan tuduhan mengambil uang hasil pesta pelapor, sementara barang bukti maupun saksi yang melihat klien kami mengambil uang dengan jumlah tak jelas alias mereka-reka itu tidak ada, saya pikir kasus ini sepertinya di paksakan.
Sebagai
Penasehat Hukum saya harapkan majelis Hakim dapat memutuskan perkara
ini dengan seadil-adilnya sehingga tidak ada lagi orang di bumi ini yang
mengalami nasib yang sama seperti klien kami, jelas Hengki.
Amatan awak media ini Majelis
Hakim Menunda sidang dan akan dilanjutkan esok hari pada Rabu 26
september 2018 sekitar jam 15.00 wib di tempat yang sama.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar