0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat di raih ini lah yang menimpa terdakwa Norma yunita dalam sidang hari ini di PN Labuhan Deli.

Walu Perkaranya sudah SP3 namun Terdakwa tetap mendekam di Rutan Tanjung Gusta sekitar 3 Bulan dan hari ini di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli sehingga menjadi sorotan dan buah bibir publik, selasa (25/09/2018).

Sidang yang digelar PN Labuhan Deli bertempat di jalan Asam Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan sekitar pukul 15.45 Wib, Sidang dalam perkara kasus Pasal 362 KUHP dengan terdakwa Norma yunita dalam sidang yang di Ketuai Halida Rahardini,SH, Udut Widodo Napitupulu,SH. Serta Daniel Ronald Tambunan, SH Sementara Jaksa Penuntut Umum Eva Sitepu SH, terlihat didalam sidang terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Hengki Kobra dari Kantor Pardosi Fatner jalan A Yani 41 Sumatera Barat.

Sidang di buka Hakim Ketua dan dilanjutkan untuk mendengarkan saksi Nisa dan saksi Firman yang tidak lain rekan kuliahnya sendiri dan suami rekan kuliahnya juga yang waktu itu mengadakan pesta pernikahan, Sebelum beberapa alasan sudah ditolak oleh terdakwa untuk hadir dipesta mereka akan tetapi pelapor dan saksi tetap saja memaksa terdakwa untuk menghadir pesta mereka.

Selanjutnya terdakwa disuruh menginap dirumah mereka, Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat di raih itu lah yang akhirnya di hadapi terdakwa.Pasalnya setelah usai pesta terdakwa malah dituduh oleh temannya itu mengambil uang amplop hasil dari pesta mereka.ini lah ironis yang terjadi kepada terdakwa di dalam persidangan." Bak disambar petir di siang bolong".

Atas tuduhan itu terdakwa di 'interogasi' oleh Nisa dan suaminya Firman hingga terdakwa pun sempat di telanjangi di depan sang suami temannya itu.

Alasan mereka menuduh terdakwa dikarenakan kunci kamar pengantin dititipkan oleh pelapor dan saksi kepada terdakwa dengan alasan itu lah mereka menuduh terdakwa yang telah mengambil semua uang hasil
sumbangan /amplop yang mereka dapatkan dari hasil peserta tersebut, Padahal kata terdakwa suami istri itu (pengantin baru _red) bolak balik mengambil dan menyerahkan kembali kunci kamar dimaksud.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi,  baik dengan suami dan istri itu bahwa saksi dalam keterangan yang disampaikannya dimana uang amplop hasil pesta meraka yang hilang dalam penjelasanya didepan Majelis Hakim bahwa uang yang dikumpulkan sebanyak dua karung hilang dan alau di hitung-hitung jumlahnya mencapai dua puluh lima juta rupiah.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum Terdakwa Hengki Kobra kepada sejumlah wartawan mengatakan perkara yang mau di lanjutkan harus jelas dakwaannya tidak mereka-reka, dalam hal ini klien saya telah dirugikan dengan tuduhan mengambil uang hasil pesta pelapor, sementara barang bukti maupun saksi yang melihat klien kami mengambil uang dengan jumlah tak jelas alias mereka-reka itu tidak ada, saya pikir kasus ini sepertinya di paksakan.

Sebagai Penasehat Hukum saya harapkan majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sehingga tidak ada lagi orang di bumi ini yang mengalami nasib yang sama seperti klien kami, jelas Hengki.

Amatan awak media ini Majelis Hakim Menunda sidang dan akan dilanjutkan esok hari pada Rabu 26 september 2018 sekitar jam 15.00 wib di tempat yang sama.[abu]

Posting Komentar

Top