MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Personel Subdit I DitNarkoba Polda Sumut mengamankan
petani dan pelajar yang ketahuan menjual narkotika jenis ganja sebanyak
100Kg. Keduanya ditangkap dalam penyergapan di Jalan Medan Binjai Km
12,8 persis di SPBU Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten
Deliserdang. Dua pria tersebut masing-masing S alias Din (28) warga
Dusun Ketibung, Desa Bumi, Kecamatan Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh
Timur dan AR (19) pelajar warga Desa Rampah, Dusun Ramung, Kecamatan
Lokop Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur. Kasubdit I DitNarkoba Polda
Sumut AKBP Fadris, Minggu (5/8/2018) membenarkan penangkapan terhadap
penjual narkotika jenis ganja ini.
“Kedua warga Aceh ini ditangkap, Jumat (3/8/2018) dinihari setelah polisi melakukan under cover buy,” katanya.
Ia mengaku sebelumnya pihaknya mendapat informasi ada warga Aceh yang mau menjual ganja dalam partai besar.
“Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal,”ujar Fadris, Minggu (5/8/2018).
“Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengajak transaksi di kawasan Sunggal,”ujar Fadris, Minggu (5/8/2018).
Penjual
kemudian menawarkan 100 kg ganja dengan harga Rp2,5 juta/kg. Setelah
harga disepakati, Polisi yang menyaru sebagai pembeli sepakat melakukan
transaksi di Jalan Medan Binjai, Km 12,8 (SPBU Sei. Semayang), Kec.
Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Sekitar
pukul 01:00 WIB, kedua tersangka dengan menaiki mobil datang ke lokasi
yang disepakati. Begitu tersangka menunjukkan barang bukti ganja kita
tangkap,”kata pria dengan melati dua dipundaknya ini.
Dari
kedua tersangka diamankan barang bukti 4 bal besar daun ganja kering
seberat kurang lebih 100 kg. Mobil Daihatsu Xenia BL 1359 D/ BK 1359 ID
(pelat palsu) dan handpone. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa
ke DitNarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
pengembangan kasus. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku akan
mendapat keuntungan Rp250 ribu/kg kalau ganja itu terjual.
“Per
kilo tersangka dapat fee Rp250 ribu dari pemilik ganja A. Karena
desakan ekonomi kedua tersangka ini mau mengantarkan ganja ke Medan,”
kata AKBP Fadris.
Subdit I Dit Narkoba
Polda Sumut, sambung Fadris, melakukan pengembangan terhadap A dan
jaringannya yang memberikan narkotika jenis ganja kepada tersangka. “A
masih kita buron,”ujarnya.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar