Setibanya di Lapas, Walikota beserta unsur Forkopimda Langsa lainnya disambut oleh Kepala Lapas Said Mahdar, SH dan para pegawai Lapas kelas II B yang mengenakan pakaian adat dari berbagai suku.
Ka Lapas Klas II B Langsa Said Mahdar, SH dalam laporannya mengatakan, saat ini kondisi Lapas sudah melewati kapasitas, banyak para tahanan yang tidak tertampung di kamar dan harus tidur diluar ruangan. "Warga binaan sekarang berjumlah 499 orang, sedangkan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan hari ini 142 orang, warga binaan sebahagiannya tidak lagi tidur di dalam, tetapi tidur diluar ” kata Said.
Said menegaskan, di lapas yang dipimpinnya tidak terdapat kamar yang istimewa “Kami laporkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Klas II B tidak ada kamar – kamar istimewa sebagaimana yang terjadi di Suka Miskin, kita disini semuanya sama, tidak ada bedanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah, SE mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Langsa sangat terkendala dengan ketersediaan lahan yang ada. “Pemerintah Kota Langsa juga sudah berfikir bagaimana agar Lembaga Pemasyarakatan lebih layak dan lebih representatif, persoalan Langsa hari ini adalah bukan masalah anggaran tapi masalah tersedianya lahan,” ujar orang nomor satu di Kota Langsa ini.
Usman Abdullah menjelaskan, Kota Langsa yang kecil dan sempit ini sangat susah untuk memperoleh lahan yang lebih dari satu hektar.
“Apalagi untuk LP, kalau untuk LP kan gak mungkin 2 hektar, LP paling kurang 10 hektar, karena disana harus ada kegiatan-kegiatan pembinaan pertanian, perbengkelan dan keterampilan lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, Pemko Langsa sudah berfikir untuk meminta tanah milik PTP, walaupun membutuhkan proses yang sangat panjang. “Tapi kita sudah berfikir kedepan salah satunya adalah kita minta tanah PTP, tapi tanah PTP tidak mudah, prosesnya panjang. Insya Allah pak Said berdoa saja semua ini selesai, pembangunan rumah sakit regional selesai, nanti kita akan berfikir bagaimana untuk LP ini,” tandasnya.
Lanjutnya Usman Abdullah, pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II B segera mengusulkan rencana pembangunan sehingga tidak lupa.“Diusulkan dulu supaya jangan lupa nanti,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, sebanyak 245 orang narapidana mendapatkan remisi, remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor : PAS-419. PK.01.01.02 Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2018.
Narapidana yang memperoleh remisi umum I sebanyak 244 orang, yang terdiri dari narapidana yang memperoleh remisi 1 bulan berjumlah 55 orang, untuk remisi 2 bulan berjumlah 67 orang, untuk remisi 3 bulan berjumlah 67 orang, untuk remisi 4 bulan berjumlah 30 orang, untuk remisi 5 bulan berjumlah 20 orang, untuk remisi 6 bulan berjumlah 5 orang.
Sedangan narapidana yang memperoleh remisi umum – II sebanyak 1 orang atas nama Safrizal, dengan demikian Safrizal dinyatakan bebas sejak tanggal 17 Agustus 2018 ini.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRK Langsa Burhansyah, SH, Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Prakasa, SIK, Dandim 0104/Atim Letkol Inf. Muhammad Iqbal Lubis, Kajari Langsa R.Ika Haikal,SH,MH Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dr. Nurnaningsih Amriani, SH,MH, dan undangan lainnya.
[arman suharza]
Posting Komentar
Posting Komentar