0
DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Zulfan Efendi (19), warga Desa Pematang Biara, Pantai Labu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Deliserdang karena terlibat perampokan dan penganiayaan terhadap Kelvin Wijaya (16), warga Desa Pantai Labu. Zulfan merupakan satu dari tiga terduga pelaku, sementara 2 temannya, Leo (21), warga desa Pematang Biara, Pantai labu, Deliserdang dan Abang (35), warga Pangkalan Brandan, Langkat, masih terus diburu polisi. Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Guzman dalam keterangan pada konferensi pers, Kamis (2/8/2018) menyebutkan, aksi perampokan tersebut terjadi setahun lalu, tepatnya 26 Juni 2017.

“Saat itu korban sedang bermain di warnet, begitu juga dengan para pelaku. Usai bermain di warnet, korban diajak jalan-jalan menggunakan Honda CBR 150, BK 6199 MAU, oleh pelaku,” beber Ruzi. Ketika akan berangkat, Zulfan kemudian mengatakan kepada Kelvin agar Leo yang mengemudi Honda CBR tersebut, karena hanya Leo yang mengetahui jalan ke tujuan mereka.

Selanjutnya mereka pun berangkat menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo dan menuju sebuah rumah. Tiba di sana, Leo masuk ke dalam dan meninggalkan Zulfan dan Kelvin di luar. Tak lama kemudian, dari dalam rumah keluar seorang laki-laki yang dipanggil Abang menemui Zulfan dan Kelvin. Singkat cerita, Zulfan kemudian mengajak Kelvin dan Abang untuk pergi ke suatu tempat. Zulfan sekali lagi mengemudi, sedangkan Kelvin duduk di tengah diapit Abang di belakangnya, sambil menunjuk arah jalan. Namun, tiba di Jalan Umum Kabanjahe-Cingkes, di kegelapan malam itu, Abang yang duduk di belakang tiba-tiba saja membelitkan tali ke leher Kelvin.

Akibatnya, pemuda itu pun sulit untuk bernafas. Bersamaan dengan itu, Zulfan kemudian menghentikan laju motornya. Sejurus kemudian Zulfan ikut memukuli Kelvin. Pemuda itu pun jatuh telentang ke tanah dan tak sadarkan diri. Selanjutnya Zulfan dan Abang mengangkat tubuh Kelvin lalu menggelindingkannya ke dalam jurang yang ada di sana lalu kabur membawa motor Honda CBR 150 milik Kelvin. Kelvin kemudian ditolong warga setempat dan berhasil menghubungi keluarganya di Pantai Labu. Pihak keluarga Kelvin kemudian membuat laporan ke Polres Deliserdang.

Sementara itu, Zulfan dan Abang kemudian menjual motor milik Kelvin kepada seseorang seharga Rp5juta di Lau Baleng, Karo. “Saat ini kita masih memburu 2 tersangka lainnya yakni L dan Abang dan sudah memasukkan sepeda motor korban dalam daftar pencarian barang (DPB). Akibat perbuatannya, Zulfan terancam dihukum 12 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHidana.[rs]

Posting Komentar

Top