DELI
SERDANG | GLOBAL SUMUT-Zulfan Efendi (19), warga Desa Pematang Biara,
Pantai Labu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Deliserdang karena
terlibat perampokan dan penganiayaan terhadap Kelvin Wijaya (16), warga
Desa Pantai Labu. Zulfan merupakan satu dari tiga terduga pelaku,
sementara 2 temannya, Leo (21), warga desa Pematang Biara, Pantai labu,
Deliserdang dan Abang (35), warga Pangkalan Brandan, Langkat, masih
terus diburu polisi. Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Guzman
dalam keterangan pada konferensi pers, Kamis (2/8/2018) menyebutkan,
aksi perampokan tersebut terjadi setahun lalu, tepatnya 26 Juni 2017.
“Saat
itu korban sedang bermain di warnet, begitu juga dengan para pelaku.
Usai bermain di warnet, korban diajak jalan-jalan menggunakan Honda CBR
150, BK 6199 MAU, oleh pelaku,” beber Ruzi. Ketika akan berangkat,
Zulfan kemudian mengatakan kepada Kelvin agar Leo yang mengemudi Honda
CBR tersebut, karena hanya Leo yang mengetahui jalan ke tujuan mereka.
Selanjutnya
mereka pun berangkat menuju Kabanjahe, Kabupaten Karo dan menuju sebuah
rumah. Tiba di sana, Leo masuk ke dalam dan meninggalkan Zulfan dan
Kelvin di luar. Tak lama kemudian, dari dalam rumah keluar seorang
laki-laki yang dipanggil Abang menemui Zulfan dan Kelvin. Singkat
cerita, Zulfan kemudian mengajak Kelvin dan Abang untuk pergi ke suatu
tempat. Zulfan sekali lagi mengemudi, sedangkan Kelvin duduk di tengah
diapit Abang di belakangnya, sambil menunjuk arah jalan. Namun, tiba di
Jalan Umum Kabanjahe-Cingkes, di kegelapan malam itu, Abang yang duduk
di belakang tiba-tiba saja membelitkan tali ke leher Kelvin.
Akibatnya,
pemuda itu pun sulit untuk bernafas. Bersamaan dengan itu, Zulfan
kemudian menghentikan laju motornya. Sejurus kemudian Zulfan ikut
memukuli Kelvin. Pemuda itu pun jatuh telentang ke tanah dan tak
sadarkan diri. Selanjutnya Zulfan dan Abang mengangkat tubuh Kelvin lalu
menggelindingkannya ke dalam jurang yang ada di sana lalu kabur membawa
motor Honda CBR 150 milik Kelvin. Kelvin kemudian ditolong warga
setempat dan berhasil menghubungi keluarganya di Pantai Labu. Pihak
keluarga Kelvin kemudian membuat laporan ke Polres Deliserdang.
Sementara
itu, Zulfan dan Abang kemudian menjual motor milik Kelvin kepada
seseorang seharga Rp5juta di Lau Baleng, Karo. “Saat ini kita masih
memburu 2 tersangka lainnya yakni L dan Abang dan sudah memasukkan
sepeda motor korban dalam daftar pencarian barang (DPB). Akibat
perbuatannya, Zulfan terancam dihukum 12 tahun penjara setelah dijerat
dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHidana.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar