0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-
Polsek Medan Belawan bersama Sat Reskrim kembali berhasil mengamankan pelaku tindakan pencurian dan kekerasan,tersangka Muhamad Jefri alias Jefri.Sabtu (18/8/2018).

Awal kejadianya pada hari Rabu (11/7/2018) bulan lalu, sekitar pukul 20.00  Wib di Jalan Stasiun Lk.  lll Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan tepatnya di simpang Taman PKK depan kantor Pegadaian. 

Muhamad Jefri alias Jefri berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Yuliana Nasution (15) Warga Jln.TM Pahlawan Lor. Pemanacar Lk.29 Ke. Belawan l seorang Pelajar, mengalami kerugian berupa 1 Unit Hand Phone.

Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Belawan dengan nomor laporan LP/98/Vll/2018/SU/PEL -BLW/SEK -BLWN Tgl 11 Juli 2018.SP - Kap/216/Vll/2018/Reskrim

Dengan mendapat laporan Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu B Sibayang memerintahkan kepada Team Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan pengembangan sebelumnya tersangka Ridho Alfatah Alias Ridho  sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil Interogasi pelaku lainnya di ketahui bernama Jefri.

"Kemudian Team Opsnal melakukan lidik akan keberadaan Jefri dan dari hasil lidik diperoleh informasi bahwasannya tersangka Jefri sedang berada di sekitar Jalan Selebes.

Team Opsnal di bawah pimpinan Panit I Ipda Edi.S bersama Team langsung melaukan pengejaran terhadap tersangka Jefri, namun pada saat dilakukan pengejaran tersangka Jefri berusaha untuk melarikan diri dan berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga atas upayanya tersebut Team Opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur untuk segera melumpuhkan tersangka”, Tandas Sibayang.

Tersangka Jefri langsung diamankan, kemudian diboyong ke Rumkit PHCM Belawan guna dilakukan perawatan medis, kemudian dibawa ke Polsekta Belawan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di akui Muhammad Jefri Alias Jefri bahwa benar telah melakukan Perampokan terhadap Korban dengan cara menendang Korban sehingga Korban terjatuh dan pada saat itu tersangka Jefri bersama dengan tersangka Ridho langsung mengambil Hand Phone milik Korban.

Jefri mengakui bahwa sering mengintai korbannya disekitar Simpang Buaya Kampung Salam serta Jalan Tol dan juga melakukan pungli (meminta uang secara paksa) terhadap supir yg melintas di jln Tol serta tersangka mengakui bahwa sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus pencurian" Ucap Kanit Reskrim Polsek Belawan. [Surya]

Posting Komentar

Top