NIAS l GLOBAL SUMUT-Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias
Selatan Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran minuman keras
jenis tuak suling sebanyak 140 liter, saat melakukan Operasi Penyakit
Masyarakat (Pekat) di Pekan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten
Nias Selatan Selasa (28/08) pagi.
Menurut
Informasi, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut berawal
saat petugas Polsek Lolowau sedang melakukan Operasi Pekat di jalan
Pekan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Petugas
mencurigai satu unit mobil penumpang jenis Avanza dengan nomor polisi BK
1468 QC.
Kemudian
petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta
barang-barang bawaan, dan menemukan 4 jerigen berisi cairan dengan
volume total sekitar 140 liter, yang setelah diperiksa ternyata tuak
suling.Petugas Polisi yang sedang patroli, kemudian mengamankan mobil
beserta pengemudi nya ke Polsek Lolowau.
Saat
di mintai keterangan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Sahari
Ndruru alias Ama Fandel (36), warga Desa Orahili Huruna Kecamatan
Onohazumba Kabupaten Nias Selatan mengaku jika diri nya disuruh oleh Ama
Senyawa, warga Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias
Selatan untuk mengantar tuak suling tersebut kepada Ama Pirel di
Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
"Kita
amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar
140 liter saat melakukan Operasi Pekat di jalan Pekan Desa Lolowau
Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Selasa (28/08) pagi.
Kapolres
Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek
Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi wartawan membenarkanya
penangkapan tersebut.
"
Pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut
ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah" Ucap Yunus.
"Kita
akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum
Polsek Lolowau, termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin,
sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan
Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman
Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan", tandas Yunus.[rs/surya]
Posting Komentar
Posting Komentar