0

NIAS l GLOBAL SUMUT-Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 140 liter, saat melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Pekan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Selasa (28/08) pagi.

Menurut Informasi, penangkapan minuman keras jenis tuak suling tersebut berawal saat petugas Polsek Lolowau sedang melakukan Operasi Pekat di jalan Pekan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Petugas mencurigai satu unit mobil penumpang jenis Avanza dengan nomor polisi BK 1468 QC.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta barang-barang bawaan, dan menemukan 4 jerigen berisi cairan dengan volume total sekitar 140 liter, yang setelah diperiksa ternyata tuak suling.Petugas Polisi yang sedang patroli, kemudian mengamankan mobil beserta pengemudi nya ke Polsek Lolowau.

Saat di mintai keterangan, pengemudi mobil yang diketahui bernama Sahari Ndruru alias Ama Fandel (36), warga Desa Orahili Huruna Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan mengaku jika diri nya disuruh oleh Ama Senyawa, warga Desa Hiliweto kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan untuk mengantar tuak suling tersebut kepada Ama Pirel di Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

"Kita amankan 4 jerigen yang berisi tuak suling dengan volume total sekitar 140 liter saat melakukan Operasi Pekat di jalan Pekan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Selasa (28/08) pagi.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi wartawan membenarkanya penangkapan tersebut.

" Pengemudi mobil mengaku hanya disuruh mengantarkan tuo nifaro tersebut ke Kecamatan Teluk Dalam, dengan upah 100 ribu rupiah" Ucap Yunus.

"Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau, termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan", tandas Yunus.[rs/surya]

Posting Komentar

Top