0
T.BALAI | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai meringkus seorang bandar narkotika berkedok nelayan. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menuturkan, tersangka berinisial S (31), warga Jalan Baru, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Pengangkapan tersangka yang telah lama kita incar ini berawal informasi masyarakat. Dimana tersangka sedang istirahat di samping salah satu rumah di Jalan Permai, Pasar VIII, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai,” jelas AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Rabu (8/8/2018).

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian ke lokasi, Selasa (7/8/2018). Di situ tim langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kepada petugas S mengaku mendapatkan barang haram itu dari LW lakukan penggrebekan terhadap rumah berinisial LW. Namun LW tak berhasil ditemukan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penangkapan itu petugas menyita 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3.13 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 ancaman 15 tahun penjara.[rs]

Posting Komentar

Top