T.BALAI
| GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Tanjungbalai meringkus seorang bandar narkotika berkedok nelayan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menuturkan, tersangka berinisial
S (31), warga Jalan Baru, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Pengangkapan
tersangka yang telah lama kita incar ini berawal informasi masyarakat.
Dimana tersangka sedang istirahat di samping salah satu rumah di Jalan
Permai, Pasar VIII, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk
Bandar, Tanjungbalai,” jelas AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba,
AKP Adi Haryono, Rabu (8/8/2018).
Selanjutnya,
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan
pengintaian ke lokasi, Selasa (7/8/2018). Di situ tim langsung menangkap
tersangka tanpa perlawanan.
Kepada
petugas S mengaku mendapatkan barang haram itu dari LW lakukan
penggrebekan terhadap rumah berinisial LW. Namun LW tak berhasil
ditemukan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam
penangkapan itu petugas menyita 1 plastik transparan berisi narkotika
jenis sabu seberat 3.13 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,
tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal
114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 ancaman 15 tahun
penjara.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar