0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG) yang diperlukan adalah  pembinaan dan pengawasan oleh Pemko Langsa terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Pemko Langsa telah mengeluarkan Perwal.No.41 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan gampong, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPM kota Langsa bertugas yang melaksanakan sebagai pembinaan atas keuangan gampong, adapun Inspektorat Kota Langsa bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan keuangan gampong.

Ternyata dalam Pelaksanaan pembinaan pengelolaan dana gampong yang dilakukan oleh BPM diketahui bahwa, BPM mengeluarkan SK Kepala  BPM dengen  No. 21 tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan kepala BPM No.16 tahun 2016 tentang pembentukan tim monitoring evaluasi dan pelaporan dana gampong diwilayah  pemko Langsa pada tahun 2016."

"Dalam pelaksanaannya untuk pengawasan  dana gampong oleh Inspektorat dilakukan dengan pemeriksaan/audit ke gampong gampong, di wilayah Pemko Langsa, pada tahun 2016, pemeriksaan oleh Inspektorat itu sesuai dengan pengaduan masyarakat gampong terkait atau atas perintah tugas dari inspektur,"

"Dalam pemeriksaaan dan audit pihak Inspektorat ditemukan bahwa banyaknya ketidak patuhan terhadap penggunaan dan pelaporan dana gampong.Seperti Administrasi pengelolaan keuangan gampong oleh bendahara yang dilaksanakan dengan tidak tertib,keterlambatan dan ketidak lengkapan pertanggungjawaban gampong atas penggunaan anggaran.

Pelaksanaan belanja fisik/modal tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pengeluaran barang milik gampong yang juga belum sesuai dengan ketentuan.

Terkait hal tersebut Wira koordinator tim investigasi LPAP-RI menyimpulkan bahwa," masih banyak permasalahan dalam pengelolaan dana gampong yang belum ditindak lanjuti dengan pembinaan oleh Pemko Langsa."

Menurut Wira,"Hal itu tidak sesuai dengan Permen Keuangan No, 49/PMK.07/2016. Dan Permen Keuangan No. 257/PMK.07/2015. Juga Perwal No. 5 tahun 2016 tentang pedoman penggunaan alokasi dana gampong sumber APBK serta perwal no 41 tahun 2015."

"Yang berakibat mengakibatkan penyaluran dana desa tahun 2017 oleh Pemerintah Kota Langsa mengalami penundaan dan berpotensi kembali mengalami keterlambatan penyaluran dana gampong, juga akan berpotensi akan terjadi  pemotongan DAU dan DBH kota Langsa oleh Kementrian Keuangan, yang berakibat Penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat gampong di Pemko Langsa tidak terlaksana dengan optimal."ini akibat dari sebagian Geuchik diPemko Langsa tidak tertib melaporkan laporan realisasi penggunaan  Alokasi Dana desa yang bersumber melalui dana  APBN dan APBK, demikian juga dengan Tim TAPD sendiri kurang cermat dalam menganggarkan Alokasi Dana Gampong dikota Langsa, dan pihak Inspektorat sendiri kurang optimal dalam melakukan pengawasan  pengelolaan keuangan dana desa sehingga menimbulkan persoalan yang berkepanjangan,"pungkas Wira.[arman suharza]

Posting Komentar

Top