LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG) yang
diperlukan adalah pembinaan dan pengawasan oleh Pemko Langsa terhadap
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, Pemko Langsa telah mengeluarkan
Perwal.No.41 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan gampong, dalam
peraturan tersebut dijelaskan bahwa BPM kota Langsa bertugas yang
melaksanakan sebagai pembinaan atas keuangan gampong, adapun Inspektorat
Kota Langsa bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
keuangan gampong.
Ternyata
dalam Pelaksanaan pembinaan pengelolaan dana gampong yang dilakukan oleh
BPM diketahui bahwa, BPM mengeluarkan SK Kepala BPM dengen No. 21
tahun 2016 tentang perubahan atas keputusan kepala BPM No.16 tahun 2016
tentang pembentukan tim monitoring evaluasi dan pelaporan dana gampong
diwilayah pemko Langsa pada tahun 2016."
"Dalam
pelaksanaannya untuk pengawasan dana gampong oleh Inspektorat
dilakukan dengan pemeriksaan/audit ke gampong gampong, di wilayah Pemko
Langsa, pada tahun 2016, pemeriksaan oleh Inspektorat itu sesuai dengan
pengaduan masyarakat gampong terkait atau atas perintah tugas dari
inspektur,"
"Dalam pemeriksaaan dan audit
pihak Inspektorat ditemukan bahwa banyaknya ketidak patuhan terhadap
penggunaan dan pelaporan dana gampong.Seperti Administrasi pengelolaan
keuangan gampong oleh bendahara yang dilaksanakan dengan tidak
tertib,keterlambatan dan ketidak lengkapan pertanggungjawaban gampong
atas penggunaan anggaran.
Pelaksanaan
belanja fisik/modal tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Pengeluaran barang milik gampong yang juga belum sesuai dengan
ketentuan.
Terkait hal tersebut Wira
koordinator tim investigasi LPAP-RI menyimpulkan bahwa," masih banyak
permasalahan dalam pengelolaan dana gampong yang belum ditindak lanjuti
dengan pembinaan oleh Pemko Langsa."
Menurut
Wira,"Hal itu tidak sesuai dengan Permen Keuangan No, 49/PMK.07/2016.
Dan Permen Keuangan No. 257/PMK.07/2015. Juga Perwal No. 5 tahun 2016
tentang pedoman penggunaan alokasi dana gampong sumber APBK serta perwal
no 41 tahun 2015."
"Yang berakibat
mengakibatkan penyaluran dana desa tahun 2017 oleh Pemerintah Kota
Langsa mengalami penundaan dan berpotensi kembali mengalami
keterlambatan penyaluran dana gampong, juga akan berpotensi akan
terjadi pemotongan DAU dan DBH kota Langsa oleh Kementrian Keuangan,
yang berakibat Penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan
pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat gampong di Pemko Langsa
tidak terlaksana dengan optimal."ini akibat dari sebagian Geuchik
diPemko Langsa tidak tertib melaporkan laporan realisasi penggunaan
Alokasi Dana desa yang bersumber melalui dana APBN dan APBK, demikian
juga dengan Tim TAPD sendiri kurang cermat dalam menganggarkan Alokasi
Dana Gampong dikota Langsa, dan pihak Inspektorat sendiri kurang optimal
dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan dana desa sehingga
menimbulkan persoalan yang berkepanjangan,"pungkas Wira.[arman suharza]
Posting Komentar
Posting Komentar