0

PERCUT | GLOBAL SUMUT-Inspestorat suatu lembaga tertinggi dipemeritahan harusnya tegas mengambil keputusan dan jangan plin-plan dalam mengambil keputusan, terkait pengalihan pembangunan proyek Paving Block di Dusun 19 ke Dusun 18 Desa percut kecamatan percut sei tuan yang tanpa ada musyawarah dari masyarakat.

Sepertimana diketahui dari hasil rapat koordinasi pada senin (06/08/2018) lalu,Pihak  inspektur inspestorat Kabupaten Deli Serdang mengundang pihak kabid P.M.D ,Kabupaten,Stap Kecamatan, Pihak Seketaris Desa Percut serta tim TPK dan masyarakat  dusun 19, hasil rapat koordinasi pihak Desa Pecut dan tim TPK memintak maaf atas kesalahaan kami mengalikan Proyek Paving Block Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya di Dusun 19 beralih ke Dusun 18.

"Pengalihan Alokasi Dana Desa (ADD) ini sudah jelas melukai hati masyarakat Dusun 19 selain itu kuat dugaan ADD tersebut tidak digunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) " ungkap M.Jamin Tarigan salah satu tokoh masyarakat Dusun 19.

yang kita ketahui Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa di daerah diwilayahnya, dengan fungsi : 1. Perencanaan program pengawasan 2. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan 3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilalian tugas pengawasan. kok ini hanya minta maaf,"kalau  masyarakat  kecil bersalah langsung  di hukum",ungkap yusuf dengan penuh kecewa.

Terselenggaranya good govemance,merupakan unsur penunjang Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Sesuai Permendagri No. 60 Tahun 2013 Tentang Kebijakan.

"Saya mewakili pihak desa dan tim TPK desa percut mintak maaf kepada masyarakat yang berdomisili diDusun 19 desa percut atas pengalihan pembangunan proyek Paving Block ke Dusun 18 karena Dusun 18 dipioritaskan.Terang Kepala Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono dalam pertemunan tersebut.

"selaku Inspestorat Kabupaten Deli Serdang saya turut menanda tangani surat pernyataan tahun  2019 Dusun 19 percut dipioritaskan pembangunan tersebut" Sebagai Tokoh Masyarakat M.Jamin Tarigan bersama Yusuf mewakili masyarakat Dusun 19 Desa Percut meminta kepada pihak Inspetur Inspestorat Kabupaten Deli Serdang harus tegas jangan plin-plan dalam mengambil keputusan sehingga menimbulkan polimik di tengah masyarakat. [M.Mangunsong]

Posting Komentar

Top