PERCUT
| GLOBAL SUMUT-Inspestorat suatu lembaga tertinggi dipemeritahan harusnya tegas mengambil keputusan dan jangan plin-plan dalam mengambil
keputusan, terkait pengalihan pembangunan proyek Paving Block di Dusun
19 ke Dusun 18 Desa percut kecamatan percut sei tuan yang tanpa ada
musyawarah dari masyarakat.
Sepertimana
diketahui dari hasil rapat koordinasi pada senin (06/08/2018)
lalu,Pihak inspektur inspestorat Kabupaten Deli Serdang mengundang
pihak kabid P.M.D ,Kabupaten,Stap Kecamatan, Pihak Seketaris Desa
Percut serta tim TPK dan masyarakat dusun 19, hasil rapat koordinasi
pihak Desa Pecut dan tim TPK memintak maaf atas kesalahaan kami
mengalikan Proyek Paving Block Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya
di Dusun 19 beralih ke Dusun 18.
"Pengalihan
Alokasi Dana Desa (ADD) ini sudah jelas melukai hati masyarakat Dusun
19 selain itu kuat dugaan ADD tersebut tidak digunakan sesuai dengan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) " ungkap M.Jamin Tarigan salah satu tokoh
masyarakat Dusun 19.
yang kita ketahui
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Inspektorat Kabupaten
Deli Serdang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah
Daerah dalam bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa
dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa di daerah diwilayahnya, dengan
fungsi : 1. Perencanaan program pengawasan 2. Perumusan kebijakan dan
fasilitas pengawasan 3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan
penilalian tugas pengawasan. kok ini hanya minta maaf,"kalau
masyarakat kecil bersalah langsung di hukum",ungkap yusuf dengan penuh
kecewa.
Terselenggaranya good govemance,merupakan unsur penunjang Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh
Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Sesuai Permendagri No. 60 Tahun
2013 Tentang Kebijakan.
"Saya mewakili
pihak desa dan tim TPK desa percut mintak maaf kepada masyarakat yang
berdomisili diDusun 19 desa percut atas pengalihan pembangunan proyek
Paving Block ke Dusun 18 karena Dusun 18 dipioritaskan.Terang Kepala
Inspektorat Deliserdang, Agus Mulyono dalam pertemunan tersebut.
"selaku Inspestorat Kabupaten Deli Serdang saya turut menanda tangani surat pernyataan tahun 2019 Dusun 19 percut dipioritaskan pembangunan
tersebut" Sebagai Tokoh Masyarakat M.Jamin Tarigan bersama Yusuf mewakili masyarakat Dusun 19 Desa Percut meminta kepada pihak Inspetur
Inspestorat Kabupaten Deli Serdang harus tegas jangan plin-plan dalam
mengambil keputusan sehingga menimbulkan polimik di tengah masyarakat. [M.Mangunsong]
Posting Komentar
Posting Komentar