0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Terkait demo ribuan nelayan yang bergabung dari seluruh wilayah Sumatera Utara melakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut menolak kehadiran pukat harimau (trawl) dan sejenisnya,  Senin (27/8/2018) kemaren.

Nelayan mempertanyakan kepada pihak DPRD Sumut terkait masih marak dan beroperasinya trawl di perairan yang ada di Provinsi Sumut.

“Jadi kedatangan kita gedung dewan ini untuk menyampaikan Permen 71 Tahun 2016 belum ditegakkan sepenuhnya. Dan kita minta bakar trawl,” kata Julperlis salah satu peserta  aksi kepada wartawan.

Diperikirakannya,  trawl masih bebas beroperasi di perairan Sumut yang mengakibatkan nelayan tradisional semakin terjepit dan susah menangkap ikan.

Menurut aktivis nelayan tradisional Belawan Rusli Spdi mengungkapkan bahwa aksi ini Untuk menindak lanjuti aksi yang terjadi beberapa bulan kemaren yakni sekitar dibulan februari.

"Pelaksanaan Permen 71 harus Ditegakkan,  pengawasan Seakan-akan tutup mata,  ini berdasarkan dengan banyaknya alat tangkap yang tak ramah lingkungan masih tetap beroperasi diwilayahan perairan selat malaka" kata Rusli.

"Hal seperti ini Harusnya tidak terjadi Yang mengemas Peraturan dan Undang Undang itu ada sama Para Wakil Rakyat, Mengapa mereka diam Seolah olah bukan Para Wakil Rakyat, padahal Hal Seperti ini Sudah Sering di Sampaikan Oleh Para Sesepuh Nelayan. Jangan selalu demo dijadikan Solusi dan bahkan ada yang mengambil kesempatan buat kepentingan pribadi sendiri.
Jadikan solusi yang terbaik bagaimana agar rakyat puas dan tidak ada Demo dengan adanya wakil rakyat. Beber H Irfan Hamidi lewat chat Group Whatsapp, Selasa (28/8).

Ketua DPW PNTI (Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia) Sumut Adhan Nur angkat bicara terkait demo nelayan bahwa Permen 71 harus dijalankan. 

"Kita tetap mendukung permen 71 yang melarang beroperasinya alat tangkap yang tak ramah lingkungan, Penolakan trawl dan sejenisnya jangan lagi beroperasi diperairan Sumut,  kita tetap melarang beroperasi,  berharap penegak hukum harus bijaksana dalam menyikapi ini dan jangan tebang pilih,  hasil dari pertemuan satgas gabungan kemaren pemeliharaan kelautan jangan disia-siakan pertemuan kemaren, kata Adhan nur.

Kita mengimbau DPRD Sumatera Utara untuk memanggil lembaga aparatur negara yang berkomitmen untuk melaksanakan Permen 71 antara lain PSDKP (Pengawas Perikanan),  DitPolair,  dan lainnya. [Surya]

Posting Komentar

Top