LANGSA | GLOBAL SUMUT-Kegiatan Dewan Sumber Daya Air Aceh dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi ke daerah khususnya Kota Langsa untuk melihat sejauh mana pelaksanaan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sesuai dengan Pergub Aceh No.54 tahun 2013.
Dewan Sumber Daya Air Aceh yang melakukan kunjungan ke Kota Langsa dalam rangka monitoring dan evaluasi pengemboran air tanah Dian Budi Darma,ST,MT (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh dan Ir.T.M.Zulfikar (L-eReM Lembaga Rakyat Marginal).
Hasil monitoring dan evaluasi Tim Dewan Sumber Daya Air ditemukan beberapa titik lokasi pengeboran air tanah ada yang memiliki izin dan tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA)Tanah di Gampong Lengkong Kecamatan Langsa Baro.
Berdasar kajian lapangan Tim Pemerintah Aceh yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh tanggal 7- 11 Maret 2018 ditemukan di lapangan telah terjadi penurunan atau amblesan tanah akibat eksploitasi air tanah berlebihan oleh perusahaan yang memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) disekitar lokadi UD.Serbaguna Tirta Tika Lestari.
Penurunan atau amblesan tanah di Gp.Lengkong Kecamatan Langsa Baro juga diakibatkan oleh litologi daerah tersebut yang umumnya merupakan lapisan lunak dengan daya dukung tanah rendah terhadap pembebanan bangunan atau gedung.
Melihat kondisi tersebut agar untuk menghentikan dan menghindari terjadi penurunan atau amblesan tanah diperlukan tindakan agar sumur bor yang terdapat di lokasi UD, Serbaguna Tirta Tika Lestari harus dikurangi dari 5 (lima) sumur menjadi 1(satu) sumur dan sumur disekitar UD.Serbaguna Tirta Tika Lestari harus dengan radius penurunan air tanah (drowdown) lebih kecil atau sama dengan 79 meter harus ditutup.
Sebab dari hasil perhitungan dan pengukuran uji pemompaan diperoleh debit optimum sumur bor yang diberikan izin sebelumnya (9,25 liter per detik) harus dikurangi, karena telah terjadi perubahan lingkungan keberadaan air tanah.
Untuk pembangunan rumah atau pembangunan lainnya di Gp.Lengkong Kecamatan Langsa Baro kontruksi bangunan harus disesuaikan kondisi litologi daerah setempat.
Menyangkut Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) di Gp.Lengkong Kecamatan Langsa Baro dapat diberikan secara terseleksi dengan melihat kondisi air tanah.
Tim monitoring dan evaluasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh yang didampingi Assisten 3 dan Kabag Ekonomi Pemko Langsa melalui Kabag Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan,SE mengutarakan bahwa yang memiliki legalitas Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) Gp.Lengkong Kecamatan Langsa Baro Langsa atas nama Perusahaan UD.Serbaguna Tirta Tika Lestari Nomor:546/DPMPTSP/1716/2017 dibawah Pimpinan Paino Daud dengan Jenis Usaha Komersial Keperluan Rumah Tangga,Titik Pengambilan Air Tanah 5 titik sumur dengan kapasitas produksi lebih kurang 40.000 liter/ hari dengan menggunakan pipa penyedot 3 inchi.
Bagi yang tidak memiliki izin diberikan tenggat waktu 1 (satu) bulan dengan solusi menutup sumur bor lama yang menggunakan pipa penyedot 3 inchi dengan membuat sumur baru dengan pipa penyedot 3/4 inchi dengan jenis usaha produksi rumah tangga dan bukan jenis usaha komersial.
Apabila ini tidak diindahkan maka pihak terkait akan menutup sumur bor yang ada"katanya.
Disarankan bagi yang tidak mempunyai Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) disarankan untuk mengurus izin melalui Kantor Perizinan Terpadu (KP2T) dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan administrasi kemudian diteruskan ke Kabag Ekonomi selanjutnya direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh yang menerbitkan izin"saranya.
(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar