BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Kegiatan
pemusnahan miras diperkirakan sebanyak 3867 botol tersebut dilakukan
dengan cara digilas menggunakan alat berat disaksikan sejumlah pejabat
instansi terkait di halaman kantor wilayah DJBC Sumut di Belawan.Rabu
siang (08/08/2018).
Dalam keterangan
Persnya, Oza Olavia.selaku Kepala Kanwil DJBC Sumut mengatakan kegiatan
pemusnahan bersama ini bekerjasama dengan Kejatisu, Kejari Batu Bara,
Kejari Tanjng Balai dan Belawan dengan melakukan pemusnahan bersama atas
barang rampasan negara, barang bukti tindak pidana kepabeanan yang
mendapatkan ijin pemusnahan dari Pengadilan Negeri sesuai pasal 45
KUHAP, dan barang milik negara merupakan hasil tengahan dari kegiatan
penindakan Bea Cukai dan penindakan Polda Sumut, patroli laut Dirjen BC,
Lantamal 1 Belawan dan Ditpolairdasu dari tahun 2016, 2017 dan 2018.
Kegiatan
Miras Illegal yang dimusnahkan ini sebesar Rp8,7 miliar dari potensi
penerimaan.negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea
masuk.Jelasnya.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar