ASAHAN
| GLOBAL SUMUT-Personel Sat Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus 2
terduga jaringan pengedar sabu-sabu antar kota di Jalan Diponegoro, dari
dua lokasi berbeda Senin (6/8/2018). Sutrisno (32), warga Dusun 4, Desa
Bahung Sibatubatu, Kecamatan Air Batu, Asahan ditangkap bersama barang
bukti 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu seberat
27,93 gram dari depan Hotel Sabty, Jalan Diponegoro, Kisaran.
Sedangkan
Dian Martua Batubara (25), warga Dusun 4, Tanjung Asri, Kecamatan Sei
Dadap, Asahan, di kediamannya di hari yang sama. Keterangan yang
diperoleh metro24jam.com dari kepolisian menyebutkan, penangkapan itu
berawal dari informasi yang diterima persosel Opsnal Sat Res Narkoba
Polres Asahan, bahwa ada jaringan dari Kota Medan, rencananya akan
menjual narkoba di Kisaran.
Informasi
tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi juga mendapat info
bahwa pelaku akan bertransaksi narkoba di Hotel Sabty Garden, Jalan
Diponegoro, Kisaran. Petugas pun menuju lokasi dimaksud untuk melakukan
penyelidikan. Tiba di sana, polisi akhirnya melihat seorang pria yang
dicurigai sedang berada di halaman parkir hotel. Petugas langsung
mengamankan pria, yang akhirnya mengaku bernama Sutrisno. Saat dilakukan
geledah di badannya, polisi akhirnya menemukan satu bungkus plastik
klip ukuran sedang berisi sabu.
Dari hasil
interogasi di lokasi, Sutrisno mengaku bahwa sabu itu dipesan dari
seseorang yang bernama Edy yang beralamat di Kota Medan. Kemudian barang
tersebut dikirimkan melalui paket Mobil KUPJ ke Kota Kisaran. Setelah
paket sampai di Kota Kisaran, barang itu kemudian dititipkan kepada
teman Sutrisno bernama Dian. Mendapat keterangan Sutrisno, petugas
langsung menuju ke kediaman Dian, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei
Dadap, Asahan dan berhasil mengamankannya di sana.
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi melalui
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson Siregar, membenarkan adanya
penangkapan tersebut. Dijelaskan Wilson, selain sabu-sabu, polisi juga
mengamankan 1 kantongan plastik warna hitam, HP merk Samsung dan nokia
warna hitam, sebagai barang bukti. “Saat ini kedua pelaku dan barang
bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses penyelidikan
dan penyidikan selanjutnya,” jelas Wilson Siregar melalui WhatsApp.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar