0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Meski sudah sering keluar masuk penjara, tak melunturkan niat Parlindungan Manalu alias Koven (32) untuk kembali beraksi.Kali ini pria yang menetap di Jalan Komplek Lama Lr. 7, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan, itu diamankan petugas kepolisian Team Sus Gagak Polsek Medan Labuhan, Selasa (14/8/2018) dinihari.

Penangkapan tersebut pun dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan, S.H., di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.

"Tersangka diamankan oleh Team Sus Gagak Polsek Medan Labuhan, berdasarkan laporan Handoyo Vinargo (25) yang tertuang dalam nomor laporan : LP/491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sek. Medan Labuhan, Tanggal 13 Agustus 2018, kemarin. Setelah menerima laporan korban, Team melakukan olah TKP dan informasi diperoleh bahwa pelaku merupakan Kelompok Curat Sei Mati," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, S.H., M.H., kepada wartawan.

Dalam aksinya, tersangka tak hanya seorang diri. Bersama rekannya S (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX-King warna kuning tanpa plat, tersangka beraksi di Pasar II Mabar menjarah seluruh barang-barang milik korban yang berada didalam mobil Toyota Kijang Innova BK 1415 LU.

Alhasil, sebuah tas korban berisi uang tunai Rp 22 juta, buku bank, surat-surat bon faktur usaha serta satu unit handphone milik korban raib dari dalam mobil yang diparkirkan.



"Siang itu, korban bersama istrinya baru pulang memgbil uang di Bank BCA KIM I Mabar untuk keperluan usahanya dan melanjutkan makan siang di Warung Soto Aidil dengan memarkirkan mobil Toyota Kijang Innova BK 1415 LU warna hitam miliknya dibelakang warung," bebernya.

Bersama dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat bersaksi, petugas memboyong tersangka ke Polsek Medan Labuhan.

"Sebelum diboyong ke Polsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggalnya dan menyita seluruh barang-barang milik korban serta uang sisa pembagian dari hasil aksi kejahatannya. Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekannya S (DPO), tersangka berupaya melawan dan memukul petugas Team Sus dan akhirnya diberikan tindakan tegas serta terukur kepada tersangka dengan melumpuhkannya," tegasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Tersangka mengaku merupakan residivis curat dengan modus pecah kaca mobil dan sudah beraksi sejak dua tahun lalu. Bahkan tersangka sudah dua kali masuk penjara, dimana terakhir kali di tahun ini dengan vonis 4 bulan penjara dan ditahan di Rutan Klas IIB Labuhan Deli," jelasnya.


Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka diantaranya :

1 (Satu) Unit Spd Motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nomor Polisi.
Uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 5 lembar (milik korban).
Uang pecahan Rp 5000,- sebanyak 4 Lembar
Uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar.
1set alat hisap sabu/bong.
4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban.
SIM A, SIM C, dan KTP milik korban.
2 buah STNK milik korban.
1 buah HP merk samsung warna putih.
1 buah helm milik TSK. 
2 buah topi milik TSK. 
4 buah paku runcing guna gembos ban milik TSK.  
2 buah mancis.
2 buah plastik klip lis merah kosong habis pakai. 
1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 jt. 
1 lembar kwitansi jual beli milik korban. 
1 bundal bon faktur. 
1 unit TV polytron warna hitam dan Dokumen milik korban.[abu/surya]

Posting Komentar

Top