BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Meski sudah sering keluar masuk penjara, tak melunturkan
niat Parlindungan Manalu alias Koven (32) untuk kembali beraksi.Kali
ini pria yang menetap di Jalan Komplek Lama Lr. 7, Kel. Sei Mati, Kec.
Medan Labuhan, itu diamankan petugas kepolisian Team Sus Gagak Polsek
Medan Labuhan, Selasa (14/8/2018) dinihari.
Penangkapan
tersebut pun dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan
Iptu Bonar Pohan, S.H., di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kel. Sei
Mati, Kec. Medan Labuhan.
"Tersangka
diamankan oleh Team Sus Gagak Polsek Medan Labuhan, berdasarkan laporan
Handoyo Vinargo (25) yang tertuang dalam nomor laporan :
LP/491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sek. Medan Labuhan, Tanggal 13 Agustus
2018, kemarin. Setelah menerima laporan korban, Team melakukan olah TKP
dan informasi diperoleh bahwa pelaku merupakan Kelompok Curat Sei Mati,"
ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, S.H., M.H., kepada
wartawan.
Dalam aksinya, tersangka tak
hanya seorang diri. Bersama rekannya S (DPO) dengan mengendarai sepeda
motor Yamaha MX-King warna kuning tanpa plat, tersangka beraksi di Pasar
II Mabar menjarah seluruh barang-barang milik korban yang berada
didalam mobil Toyota Kijang Innova BK 1415 LU.
Alhasil,
sebuah tas korban berisi uang tunai Rp 22 juta, buku bank, surat-surat
bon faktur usaha serta satu unit handphone milik korban raib dari dalam
mobil yang diparkirkan.
"Siang itu, korban
bersama istrinya baru pulang memgbil uang di Bank BCA KIM I Mabar untuk
keperluan usahanya dan melanjutkan makan siang di Warung Soto Aidil
dengan memarkirkan mobil Toyota Kijang Innova BK 1415 LU warna hitam
miliknya dibelakang warung," bebernya.
Bersama
dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat
bersaksi, petugas memboyong tersangka ke Polsek Medan Labuhan.
"Sebelum
diboyong ke Polsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah kost
tempat tinggalnya dan menyita seluruh barang-barang milik korban serta
uang sisa pembagian dari hasil aksi kejahatannya. Pada saat dilakukan
pengembangan untuk mencari keberadaan rekannya S (DPO), tersangka
berupaya melawan dan memukul petugas Team Sus dan akhirnya diberikan
tindakan tegas serta terukur kepada tersangka dengan melumpuhkannya,"
tegasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Tersangka
mengaku merupakan residivis curat dengan modus pecah kaca mobil dan
sudah beraksi sejak dua tahun lalu. Bahkan tersangka sudah dua kali
masuk penjara, dimana terakhir kali di tahun ini dengan vonis 4 bulan
penjara dan ditahan di Rutan Klas IIB Labuhan Deli," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka diantaranya :
1 (Satu) Unit Spd Motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nomor Polisi.
Uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 5 lembar (milik korban).
Uang pecahan Rp 5000,- sebanyak 4 Lembar
Uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar.
1set alat hisap sabu/bong.
4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban.
SIM A, SIM C, dan KTP milik korban.
2 buah STNK milik korban.
1 buah HP merk samsung warna putih.
1 buah helm milik TSK.
2 buah topi milik TSK.
4 buah paku runcing guna gembos ban milik TSK.
2 buah mancis.
2 buah plastik klip lis merah kosong habis pakai.
1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 jt.
1 lembar kwitansi jual beli milik korban.
1 lembar kwitansi jual beli milik korban.
1 bundal bon faktur.
1 unit TV polytron warna hitam dan Dokumen milik korban.[abu/surya]
1 unit TV polytron warna hitam dan Dokumen milik korban.[abu/surya]
Posting Komentar
Posting Komentar