BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Terungkap dalam sidang lapangan BPN Medan terkait sengketa tapal batas di titik nol Jalan Tol Belawan Medan dan Tanjung Morawa (Belmera), petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan melakukan pengukuran ulang dengan sidang lapangan, Jumat (03/08/2018).
Kehadiran petugas BPN berdasarkan surat permohonan Bareskrim Mabes Polri atas laporan PT Jasa Marga. Pengukuran dilapangan turut dihadiri yang terlibat sengketa PT Mitra Jaya Bahari (MJB) dan PT STTC serta petugas dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut serta Kecamatan Medan Belawan.
Proses pengukuran dibawah terik matahari, tampak sejumlah aparat bersenjata lengkap turut mengawal. Tapal batas yang menjadi masalah antara PT Jasa Marga, PT MJB dan PT STTC berlangsung lancar.
GM PT Jasa Marga Cabang Tol Belmera, Iwan Rosa mengatakan, pihaknya melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penyerobotan lahan selebar 3 mater di sepanjang pinggir di titik nol tol Belmera.
Penyerobotan 3 meter dilakukan pihak PT MJB dan PT STTC, dengan demikian pihaknya hadir untuk menyaksikan sidang lapangan yang dilakukan BPN Kota Medan.
"Ada lahan yang kita kelola ini diserobot 3 meter, makanya kita laporkan ke Mabes Polri, hari ini kita menyaksikan titik penyerobotan lahan kita, makanya kita menunggu hasil pengukuran dari BPN," terang Iwan Rosa.
Sementara itu, Kasubsi Pengukuran BPN Kota Medan, Andika menjelaskan, mereka melakukan pengukuran ulang, berdasarkan adanya tembusan surat permohonan dari Bareskrim Mabes Polri, terkait sengketa tapal batas di objek yang sedang mereka lakukan pengukuran.
"Kita masih menerima semua surat dari masing - masing bersengkta, baik itu dari PT Jasa Marga, PT MJB dan PT STTC. Dari situ akan kita cek, jadi belum bisa kita simpulkan siapa yang menyerobot dan objek mana yang diserobot," sebut Andika.
Dijelaskan Andika, mereka masih kesulitan mengukur, karena areal lahan dipenuhi lalang rumput, untuk itu, hasil pengukuran akan menunggu proses paling lama seminggu.
"Hari ini kita maksimalkan untuk menuntaskannya, jadi nanti akan nampak mana objek yang diserobot dan mana objek milik masing - masing lahan mereka," jelas Andika.
Humas PT MJB, Kayun dalam kesempatannya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya objek tanah mereka serobot, karena mereka membeli dari pihak pengembang.
Berdasarkan surat sertifikat yang mereka beli, lahan yang mereka tempati sudah sesuai objek, bahkan, ada sisa jalan untuk digunakan sebagai fasilitas umum yang berdampingan dengan PT STTC dengan perusahaan mereka.
"Kalau berdasarkan surat, di samping perusahaan kita, ada jalan umum, tapi jalan itu malah diserobot pihak PT STTC, dari denah surat yang kita pegang jelas. Biarlah BPN yang mengecek, bahwa jalan itu telah diserobot," ujar Kayun.
Mengenai penyerobotan lahan 3 meter milik PT Jasa Marga, kata Kayun, pihaknya bersedia mengembalikannya kepada negara, bahkan, pihaknya akan membebaskan sisa tanahnya mencapai 10 meter untuk membantu akses jalan tembus ke Kampung Kurnia.
Pembebasan lahan secara hibah yang akan mereka lakukan, untuk mempermudah perlintasan mobil pemadam kebakaran ke Kampung Kurnia, karena selama ini masyarakat terisolir tidak bisa dilalui mobil beskala besar.
"Soal 3 meter itu, kita rela memberikannya, bahkan kita juga telah mengibahkan sebahagian tanah kita, untuk akese jalan. Itu hasil perundingan dengan pimpinan daerah beserta Kementrian PUPR. Hasilnya, izin perlintasan jalan itu sudah dikeluarkan dari Dirjen Bina Marga," terang Kayun.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Candra yang dikonfirmasi mengakui adanya laporan sengketa antara PT Jasa Marga, PT MJB dan PT STTC terkait tapal batas di wilayah tersebut.
"Laporan itu ada di Mabes Polri dan Polres Pelabuhan Belawan, kita sebagai penyidik masih menyelidiki objek tanah itu. Jadi, belum bisa kita simpulkan mana objek diserobot dan mana objek milik masing - masing yang bersengkata," ujarnya.[Salim]
Posting Komentar
Posting Komentar