MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang sub agen judi Kim
Hongkong Paino alias Kapin (55) warga Dusun X Desa Laut Tador Kecamatan
Sei Suka, Kabupaten Batubara, Senin (30/07/2018) pukul 20.30 WIB.
Kasubdit
III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan,
Paino ditangkap dari sebuah Warung Kopi (Warkop) di Dusun XII Desa Laut
Tador Kecamatan Sei Suka, Batubara saat sedang merekap angka judi dari
pembeli dan juru tulis. “Tim mendapat informasi bahwa di sebuah warung
kopi Krisno ada permainan judi tebak angka kim malam. Atas informasi
tersebut tim melakukan penangkapan dan menemukan tersangka Paino sedang
merekap angka-angka kim malam teraebut,” ungkapnya kepada wartawan,
Kamis (02/08/2018).
Maringan mengatakan,
berdasarkan hasil interogasi, Paino mengaku bahwa hasil rekapan judinya
itu akan disetornya kepada bandar yang diketahui merupakan oknum aparat.
Adapun omzet yang diperoleh dari bisnis judi tersebut, mencapai Rp
500.000 per sekali putaran. Sedangkan barang bukti yang disita, sambung
Maringan berupa 1 unit handphone, 2 blok notes, 2 lembar kertas rekapan,
uang tunai sebayak Rp 163.000 serta, 2 buah pulpen. “Selanjutnya tim
membawa tersangka dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar