LANGSA
| GLOBAL SUMUT-Kepala Disperindagkop UKM, PPK, PPTK Kota Langsa
dianggap kurang maksimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan
pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, demikian juga dengan panitia
penerima hasil pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan pengujian dan
pengukuran pada saat serah terima pekerjaan hingga tahun 2016.
Pasalnya,berdasarkan
hasil pemeriksaan dan audit BPK-RI perwakikan Aceh tahun 2016 bahwa
Disperindagkop UKM kota Langsa telah menganggarkan pekerjaan
pembangunan sarana dan prasarana pasar melalui sumber dana DAK (tambahan
tahun 2015) sebesar Rp 6,528 540,000, dengan realisasi sebesar Rp
5,900,226,683, atau 90,51% dari anggaran.
Pekerjaan
pembangunan sarana dan prasarana pasar dalam wilayah Kota Langsa (DAK
tambahan 2015) dilaksanakan oleh CV, CP sesuai surat peejanjian No,
02/SP.DISPERINDAGKOP/PSR/2016 - 18 Juli 2016 s/d 14 Des 2016, dengan
nilai kontrak Rp 6,493,220,000, SPMK No, 02/SPMK.DISPERINDAGKOP/PSR/2016
-18 Juli 2016 dengan jangka waktu kerja selama 150 hari kalender
terhitung mulai tanggal 18 Juli 2016 s/d 14 Desember 2016, Disamping itu
juga ada terdapat surat Adendum perjanjian No,
02/ADD-I/SP.DISOERINDAGKOP/PSR/2016, dan Adendum kedua dengan No,
02/ADD-2/SP.DISPERINDAGKOP/PSR/2016. Yang tidak merubah nilai kontrak
tetapi merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 30
Desember 2016.
Ternyata s/d tanggal 30
Desember 2016 kemajuan fisik baru mencapai sekitar 95,65 % dan rekanan
diberikan denda sebesar Rp 282, 455,07/hari sesuai dengan Adendum
perjanjian No, 02/ADD-2/ DISPERINDAG/PSR/2016. Tanggal 30 Desember 2016.
Ironisnya pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai berita acara
serah terima pekerjaan sesuai No, 02/PPPHP/BASTPP/APBN/DAK/2017- 16
Februari 2017 dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan SP2D
terakhir No, 360/939/DISPERINDAGKOP-DAK/2016- 29 Desember 2016, hasil
pemeriksaan BPK menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan
dan juga keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Aceh menunjukan bahwa terdapat
kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 25,317, 981,85, Diketahui bahwa
sesuai berita acara serah terima pekerjaan, pekerjaan baru selesai 100%
pada tanggal 16 Februari 2017, hal ini menunjukan bahwa terdapat
keterlabatan selama 48 hari,sehingga rekanan seharusnya dikenakan denda
keterlambatan sebesar Rp 59,434,943,13, sesuai dengan bagian pekerjaan
yang belum selesai dikerjakan.
a,Kepala
Disperundagkop UKM, PPK dan PPTK Kota Langsa kurang maksimal dalam
mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawab nya.
Dan
denda yang dikenakan oleh PPK adalah Rp 13,557,843,36, atau Rp
282,455,07/hari keterlambatan (4,35% x nilai kontrak x 1/1000) nilai
4,35%. Merupakan sisa pekerjaan yang belum selesai sesuai kontrak, Hal
tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian/kontrak No,
02/SP/DISPERINDAGKOP/PSR/2016. Hal ini terjadi akibat :
b,Panitia penerima hasil pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan pengujian/pengukuran pada saat serah terima pekerjaan.
BPK merekomendasikan Walikota Langsa agar menginstruksikan Kadisperindagkop UKM untuk segera
BPK merekomendasikan Walikota Langsa agar menginstruksikan Kadisperindagkop UKM untuk segera
a,Mengenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, PPTK, dan panitia
penerima hasil pekerjaan untuk lebih cermat dalam melaksanakan pengujian
dan pengukuran pada saat serah terima pekerjaan,
b,Menarik
kelebihan pembayaran dan mengenakan denda kepada rekanan/PT CP sebesar
Rp 84.742.924.98. (Rp 25, 317.981.65 + Rp 59.424.943.13) untuk selanjut
nya disetor kekas daerah.
Menanggapi hal
tersebut, Wira aktivis dan pegiat anti korupsi di Aceh
menjelaskan,"Tindak Pidana Korupsi itu berawal dari perencanaan,
sehingga rekanan menjadi repot melaksanakan pekerjaan yang sesuai
spesifikasi teknis, karena hampir semua proyek diduga ada pungutan fee
oleh sejumlah oknum, baik itu di sistim pengadaan dan lelang proyek,
sebab anggaran untuk paket dimaksud sudah menguap kemana-mana, sehingga
menimbulkan dampak buruk terhadap fisik dan kwalitas setiap pekerjaan
yang terkesan asal jadi, apa lagi akibat lemahnya pengawasan dari pihak
terkait," ungkap Wira.
"Selaku aktivis dan
pegiat anti korupsi sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi bahkan kami
juga siap untuk berkolaborasi kepada para pihak terkait dan yang
berwenang dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi di propinsi Aceh, terutama kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi(KPK) "Saat ini sejumlah dokumen penting yang ada sama kami
diantara nya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI tahun 2016 dan
tahun 2017 untuk seluruh kabupaten-kota di Propinsi Aceh sedang kami
teliti dan kami pelajari, yang selanjut nya akan kami tindak lanjuti, "
ujar Wira, Koordinator Investigasi LPAP RI Aceh kepada wartawan
(31/7/18).
Wira menambahkan," Untuk tidak semakin larut dan terlena para oknum koruptor yang diduga telah merencanakan dan untuk memperkaya diri serta koorpirasi juga kelompok nya, yang rutin melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nipotisme dengan berbagai macam modus, diantara nya adalah terhadap dugaan perbuatan "PUNGLI FEE PROYEK," "Pada prinsipnya kami sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Aceh seperti saat ini,"pungkas Wira.(arman suharza)
Wira menambahkan," Untuk tidak semakin larut dan terlena para oknum koruptor yang diduga telah merencanakan dan untuk memperkaya diri serta koorpirasi juga kelompok nya, yang rutin melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nipotisme dengan berbagai macam modus, diantara nya adalah terhadap dugaan perbuatan "PUNGLI FEE PROYEK," "Pada prinsipnya kami sangat mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Aceh seperti saat ini,"pungkas Wira.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar