0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Telah diamankan 1 (satu) orang Tersangka Joko Muliono alias Joko Cs (38) warga jalan TM.Pahlawan Lorong Supir Link. 29 Kel. Belawan I  Kec.Medan Belawan.

Didugaan Kasus Pencurian didalam Toko Alfamidi Jalan  Stasiun Link 21 Kel. Belawan I  Kec. Medan Belawan. Pada minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 03.50 Wib.

Dengan bukti Laporan, Nomor : LP / 117 / VIII / 2018 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 05 Agustus 2018.Dengan saksi-saksi,Rahmat Pasaribu (karyawan Alfamidi), Riski Kurnia (20) Karyawan toko Alfamidi.

Adapun kronologis pencurian tersebut Pada Hari Minggu (05 Juli 2018 ) sekira pukul 02.40.Wib, Korban Winnerson Sihite (23) Kepala Karyawan Toko Alfamidi cabang Belawan. datang kepolsek Belawan  melaporkan tentang terjadinya pencurian didalam toko Alfamidi, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Belawan dibawah pimpinan Panit 4 Ipda   ST Sibuea dan piket reskrim polsek Belawan meluncur ke TKP dan langsung mengamankan TSK Joko Muliono yang waktu itu masih berada disekitar TKP, kemudian Team memboyong Joko dan barang bukti ke Polsek Belawan untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi.

Setelah Dilakukan Interogasi Pelaku mengakui telah melakukan pencurian   didalam toko Alfamidi masuk lewat belakang toko dengan membobol asbes toko bersama dengan kawannya Indra (35) warga jalan Selebes Kampung Salam gang 17 Belawan yang masih (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Belawan berupa, 1 (satu) pasang sandal jepit (milik tsk),1 (satu) buah topi warna merah (milik tsk),1 (satu) buah masker (milik tsk),uang sebesar Rp 70.000,- TSK akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[abu/surya]

Posting Komentar

Top