BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan bersama
Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar sindikat
pembuat dan pengedar uang palsu dilakukan oleh Sepasang kekasih.
Tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu masing-masing bernama GH (27) dan AD ( 46) warga Lorong Pancur Kelurahan Belawan 1 Kec.Medan Belawan.
Tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu masing-masing bernama GH (27) dan AD ( 46) warga Lorong Pancur Kelurahan Belawan 1 Kec.Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis, SH didampingi Kasatreskrim AKP.Jerico Livian Chandra, SH, Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol M. Taufik dan Kabagren Kompol Edy Supryanto, SH di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.Senin (06/08/2018).
Dalam paparan Persnya, Kapolres Pelabuhan Belawan telah
mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah printer, 4 buah pisau carter, 2
gunting, kertas A4 , uang.palsu pecahan 100 ribu sebanyak 16 juta, uang
pecahan 50 ribu sebanyak Rp3,5 juta, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak
1,3 juta , pecahan Rp 10 ribu sebanyak Rp50 ribu, uang palsu yang belum
dipotong sebanyak 46 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 20 lembar, tinta,
stabilo warna dan lakban bening 2 gulung.
Modus operandi para tersangka AN dan AD mengedarkan uang.palsu dengan cara membeli rokok diwarung.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada 3 Agustus 2018 selanjutnya dilakukan penyidikan.
Tersangka diancam dengan pasal 36 Subs pasal 37 UURI No 7 tahun 2001 tentang mata uang atau pasal 244 Subs pasal 245 Yo 55,56, dari KUHPidana tentang tindak pidana memproduksi, menjual, menyimpan dan membelanjakan rupiah palsu atau memalsukan atau meniru mata uang kertas.[surya/abu]
Tersangka diancam dengan pasal 36 Subs pasal 37 UURI No 7 tahun 2001 tentang mata uang atau pasal 244 Subs pasal 245 Yo 55,56, dari KUHPidana tentang tindak pidana memproduksi, menjual, menyimpan dan membelanjakan rupiah palsu atau memalsukan atau meniru mata uang kertas.[surya/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar