0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap M.  Taswin Nasution pada Selasa (7/8). TSK yang baru dua bulan keluar dari penjara tersebut ditangkap pada pukul 11.00 wib dalam perkara tindak pidana Narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH. MH melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari,  SH menjelaskan penangkapan terhadap TSK berawal dari informasi terkait peredaran narkoba di lorong kenanga Belawan.

Atas informasi tersebut,  Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Ipda Iman Banurea untuk melakukan penyelidikan kebenarannya.

"Saat dilakukan penyelidikan, TSK terlihat memasuki lokasi dengan gerak -  gerik yang mencurigakan sehingga langsung didekati oleh anggota".  Ungkap Kasat Narkoba.

"Saat hendak ditangkap,  TSK sempat membuang pisau lipat dan dompet yang berisi narkoba,  dan setelah digeledah,  dari badan TSK juga didapati barang bukti lain". Sambung Kasat Narkoba.

"Jadi barang bukti yang berhasil disita dari TSK yaitu 1 buah pisau lipat,  3 paket shabu seberat 12,63 gram,  1 buah dompet warna coklat,  1 buah dompet kecil warna putih berisi 1 paket kecil shabu,  1 plastik bening kosong, 4 potongan pipet,  3 bungkus palsting klip kosong,  lima pipet ujung runcing,  4 bh kaca pin, 1 bh bong,  1 kotoak hitam bungkus mancia,  2 pipet bengkok dan 1 buah botol kaca". Ungkap Kasat Narkoba menjelaskan.

"Tersangka baru keluar dari penjara dalam kasus perampokan dan merupakan Pentolan pelaku kejahatan yang sering beraksi dengan sadis diwilayah belawan dan sekitarnya." Tutup Kasat Narkoba[abu]

Posting Komentar

Top