BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
kembali menangkap M. Taswin Nasution pada Selasa (7/8). TSK yang baru
dua bulan keluar dari penjara tersebut ditangkap pada pukul 11.00 wib
dalam perkara tindak pidana Narkoba.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH. MH melalui Kasat Narkoba AKP Edy
Safari, SH menjelaskan penangkapan terhadap TSK berawal dari informasi
terkait peredaran narkoba di lorong kenanga Belawan.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Ipda Iman Banurea untuk melakukan penyelidikan kebenarannya.
"Saat
dilakukan penyelidikan, TSK terlihat memasuki lokasi dengan gerak -
gerik yang mencurigakan sehingga langsung didekati oleh anggota".
Ungkap Kasat Narkoba.
"Saat hendak
ditangkap, TSK sempat membuang pisau lipat dan dompet yang berisi
narkoba, dan setelah digeledah, dari badan TSK juga didapati barang
bukti lain". Sambung Kasat Narkoba.
"Tersangka baru keluar dari penjara dalam kasus perampokan dan merupakan Pentolan pelaku kejahatan yang sering beraksi dengan sadis diwilayah belawan dan sekitarnya." Tutup Kasat Narkoba[abu]
"Jadi
barang bukti yang berhasil disita dari TSK yaitu 1 buah pisau lipat, 3
paket shabu seberat 12,63 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah
dompet kecil warna putih berisi 1 paket kecil shabu, 1 plastik bening
kosong, 4 potongan pipet, 3 bungkus palsting klip kosong, lima pipet
ujung runcing, 4 bh kaca pin, 1 bh bong, 1 kotoak hitam bungkus
mancia, 2 pipet bengkok dan 1 buah botol kaca". Ungkap Kasat Narkoba
menjelaskan.
"Tersangka baru keluar dari penjara dalam kasus perampokan dan merupakan Pentolan pelaku kejahatan yang sering beraksi dengan sadis diwilayah belawan dan sekitarnya." Tutup Kasat Narkoba[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar