0
PERCUT | GLOBAL SUMUT-Terkait Penyaluran Dana Add di Desa Percut tepatnya Add Dusun 19 yang dialihkan tanpa adanya Musywarah membuat sejumlah warga geram, Rabu (11/7/2018).

"Kami mewakili warga masyarakat dusun 19 Desa Percut telah merasa dibodohi, janganlah semaunya mengalikan proyek ke dusun lain tanpa ada kordinasi ataupun musyawarah dengan warga dan jangan hanya karena (dia-red) kepala dusun Adi Waluyo alias Gomloh saja sudah sah karena sebelum turunnya Add warga juga ikut andil (disertakan).

"ini ada semacam dugaan kuat unsur KKN oleh Tim TPK dengan oknum Kadus Gomloh (red, perlu untuk diketahui bahwa dusun 19 ini adalah dusun yang tertua didesa percut masak dusun ini di anak tirikan", ungkap M.Yusuf, Jamin Tarigan serta Ardy Sutar kepada awak media online ini.


Pengalihan Alokasi Dana Desa (Add) dari Dusun 19 ke Dusun 18 ini dengan Paku Proyek sebesar Rp 100.975.400 Tercium Aroma Korupsi oleh karena itu sebagai warga Negara yang baik sesuai anjuran Pemerintah melalaui Menteri Desa PDTT, kami siap dan menjadi saksi,  Akibat dialihkannya Proyek dari Dusun kami ke Dusun lain yang sarat dengan permainan pihak TPK dengan kadus19 yang mengakibatkan tidak Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Add) sehinga tercium aroma korupsi dalam pembangunan di Desa Percut. 

"Proyek Diduga Bermasalah ini harus segera ditindak lanjuti penegak Hukum dan Intansi-intansi terkait".

Masyarakat Dusun 19 yang kecewa dialihkannya proyek Add berupa pembangunan paving block tersebut menyerahkan berupa poto-poto dan plank proyek kepada awak media ini.

Diharapkan masyarakat Bupati Deli Serdang maupun Pihak Kejaksaan dan Intansi Terkait mau segera menindak lanjuti Dugaan Penyalahgunan Alokasi Dana Desa (Add) yang terjadi di Dusun Mereka.

Sekedar diketahui sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Kemendes) meminta masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.

Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa korupsi bisa ditangani jika ada partisipasi dari seluruh elemen bangsa terutama masyarakat.  “Saya minta kepada media dan masyarakat tolong diinfokan karena banyak masyarakat yang belum tahu mengenai dana desa. Bahwa pemerintah menggelontorkan dana Rp 60 triliun yakni Rp 800 juta untuk setiap desa. Jadi tolong sama-sama disosialisasikan,” ujar Eko.

Eko mengatakan, salah satu pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Ia mengatakan, setiap masyarakat punya hak untuk ikut serta menentukan penganggaran dan alokasi dana desa.

Selain mengikuti musyawarah desa, masyarakat juga bisa melaporkan langsung tindakan penyalahggunaan dana yang terjadi. Caranya adalah dengan menghubungi nomor telepon pengaduan yaitu ke 1500040. Masyarakat juga bisa mengadu melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040. [Manaor Mangunsong]    
                   

Posting Komentar

Top