PERCUT | GLOBAL SUMUT-Terkait Penyaluran Dana Add di
Desa Percut tepatnya Add Dusun 19 yang dialihkan tanpa adanya Musywarah
membuat sejumlah warga geram, Rabu (11/7/2018).
"Kami mewakili warga masyarakat dusun 19 Desa Percut telah merasa dibodohi,
janganlah semaunya mengalikan proyek ke dusun lain tanpa ada kordinasi
ataupun musyawarah dengan warga dan jangan hanya karena (dia-red) kepala
dusun Adi Waluyo alias Gomloh saja sudah sah karena sebelum turunnya Add warga juga ikut andil
(disertakan).
"ini ada semacam dugaan kuat unsur KKN oleh Tim TPK dengan oknum Kadus Gomloh (red, perlu untuk diketahui bahwa dusun 19 ini adalah dusun yang tertua didesa percut masak dusun ini di anak tirikan", ungkap M.Yusuf, Jamin Tarigan serta Ardy Sutar kepada awak media online ini.
Pengalihan
Alokasi Dana Desa (Add) dari Dusun 19 ke Dusun 18 ini dengan Paku
Proyek sebesar Rp 100.975.400 Tercium Aroma Korupsi oleh karena itu
sebagai warga Negara yang baik sesuai anjuran Pemerintah melalaui Menteri Desa PDTT,
kami siap dan menjadi saksi, Akibat dialihkannya Proyek dari Dusun
kami ke Dusun lain yang sarat dengan permainan pihak TPK dengan kadus19
yang mengakibatkan tidak Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa
(Add) sehinga tercium aroma korupsi dalam pembangunan di Desa Percut.
"Proyek Diduga Bermasalah ini harus segera ditindak lanjuti penegak Hukum dan Intansi-intansi terkait".
Masyarakat
Dusun 19 yang kecewa dialihkannya proyek Add berupa pembangunan paving
block tersebut menyerahkan berupa poto-poto dan plank proyek kepada awak
media ini.
Diharapkan masyarakat
Bupati Deli Serdang maupun Pihak Kejaksaan dan Intansi Terkait mau
segera menindak lanjuti Dugaan Penyalahgunan Alokasi Dana Desa (Add)
yang terjadi di Dusun Mereka.
Sekedar diketahui sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Kemendes) meminta masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.
Sekedar diketahui sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Kemendes) meminta masyarakat ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.
Menteri
Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa korupsi bisa ditangani jika
ada partisipasi dari seluruh elemen bangsa terutama masyarakat. “Saya
minta kepada media dan masyarakat tolong diinfokan karena banyak
masyarakat yang belum tahu mengenai dana desa. Bahwa pemerintah
menggelontorkan dana Rp 60 triliun yakni Rp 800 juta untuk setiap desa.
Jadi tolong sama-sama disosialisasikan,” ujar Eko.
Eko
mengatakan, salah satu pengawasan yang bisa dilakukan masyarakat adalah
berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa. Ia mengatakan, setiap
masyarakat punya hak untuk ikut serta menentukan penganggaran dan
alokasi dana desa.
Selain mengikuti
musyawarah desa, masyarakat juga bisa melaporkan langsung tindakan
penyalahggunaan dana yang terjadi. Caranya adalah dengan menghubungi
nomor telepon pengaduan yaitu ke 1500040. Masyarakat juga bisa mengadu
melalui SMS ke nomor 087788990040 atau 081288990040. [Manaor Mangunsong]
Posting Komentar
Posting Komentar