0
MEDAN l GLOBAL SUMUT -
Mujianto alias Anam,pengusaha properti yang menjadi buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah.

Mujianto berhasil ditangkap di daerah Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Polres Cengkarengyang bekerjasama dengan pihak imigrasi saat ia hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

DirKrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian membenarkan perihal tertangkapnya Mujianto tersebut.

"Iya benar. Tapi detailnya besok ya,"katanya, Selasa (24/7/2018).

Saat ini, kata Andi Rian, Mujianto tengah dalam perjalanan penjemputan dari Cengkareng menuju ke Polda Sumut.

"Yang bersangkutan masih dalam perjalanan penjemputan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum,"ujarnya.

Pantauan di DitKrimum Polda Sumut, Mujianto sudah sampai sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah sampai di Polda Sumut, Mujianto langsung dibawa ke Dokkes.

Mujianto yang mengenakan baju merah terlihat tersenyum saat melintasi wartawan sembari terus berjalan.

Sebelumnya, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II".

Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar.

Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.

Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Polda Sumut tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.

Mujianto sendiri resmi berstatus sebagai buronan Polda Sumut sejak April 2018 silam. Hal ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri.

Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.

Bahkan polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun Mujianto melarikan diri.(red)

Posting Komentar

Top